Sebab, kepastian PT Freeport bisa mendapat perpanjangan kontrak karya hingga 2041 termasuk melakukan divestasi 10,64% dengan mekanisme Initial Public Offering (IPO) melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), hanya bisa dilakukan melalui revisi PP tersebut.
"Bagi perusahaan (Freeport) tentu paling penting kepastian perpanjangan kontrak. Kita masih menunggu revisi PP itu," kata SVP Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, ketika ditemui di gedung DPR, Kamis (3/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengikuti pemerintah. Kita tetap minta, waktu itu kan dijanjikan revisi PP," tambah Riza.
Terkait kewajiban PT Freeport melakukan divestasi 10,64% saham tahun ini, Riza mengatakan, pihak Freeport bukan menunda untuk melakukannya, melainkan masih menunggu landasan hukumnya.
"Nggak, kita nggak menunda. Kita tunggu konstruksi hukumnya. Kita nunggu sampai jelas saja. Kita nggak mau buru-buru," imbuhnya.
Freeport, kata Riza telah berkomitmen akan melakukan divestasi saham total sebanyak 30% sampai 2019. "Komitmen kita sampai 2019 itu 30% divestasi. Nilainya belum dihitung. Saya juga nggak ngerti perhitungan teknisnya, ada konsultan sendiri," ujar Riza.
Ketika ditanya terkait kunjungan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio ke tambang PT Freeport di Papua beberapa waktu lalu, Riza mengatakan, kunjungan tersebut hanya untuk melihat aktivitas penambangan.
"Pak Tito ke sana untuk melihat kegiatan PT Freeport di Papua. Seperti biasa kita undang tamu untuk lihat aktivitas penambangan," ujarnya.
Riza tidak mengatakan dalam kunjungan Tito belum ada pembicaraan membahas persiapan divestasi saham melalui mekanisme IPO di BEI. "Belum, belum, baru kita undang untuk lihat operasi kita," pungkasnya.
(rrd/rrd)











































