Pemerintah Teken Amandemen 21 Kontrak Tambang

Pemerintah Teken Amandemen 21 Kontrak Tambang

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 23 Des 2015 10:57 WIB
Pemerintah Teken Amandemen 21 Kontrak Tambang
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penandatangan amandemen terhadap 20 naskah Perjanjian Usaha Pertambangan, yang terdiri dari 8 Kontrak Karya (KK) Pertambangan dan 12 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara‎ (PKP2B).

‎Adapun naskah Amandemen Kontrak Karya dilakukan terhadap 8 perusahaan meliputi:

  • PT Karimun Granit
  • PT Paragon Perdana Mining
  • PT Maeres Soputan
  • PT Iriani Mutiara Mining
  • PT Tambang Mas Sangihe
  • PT Gorontalo Sejahtera Mining
Sementara, naskah‎ Amandemen PKP2B dilakukan terhadap 12 perusahaan meliputi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • PD Baramarta
  • PT Tanjung Alam Jaya
  • PT Bara Pramulya Abadi
  • PT Banjar Intan Mandiri
  • PT Ekasatya Yanatama
  • PT Sumber Kurnia Buana
  • PT Batualam Selaras
  • PT Astaka Dodol
  • PT Baturona Adimulya
  • PT Selo Agrodedali
  • PT Selo Agrokencono Sakti
  • PT Karya Bumi Baratama
‎Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, amandemen ini dilakukan sesuai amanat Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara.

Dalam undang-undang tersebut dikatakan, kontrak karya dan PKP2B yang dilakukan penandatanganan kontraknya sebelum hadirnya UU 4/2009 maka harus disesuaikan.

"Penyesuaian dilakukan dengan memenuhi 6 isu strategis yaitu‎ meliputi luas wilayah kerja, kelanjutan kegiatan usaha pertambangan, penerimaan negara, kewajiban divestasi, kewajiban ‎pemurnian dan kewajiban menggunakan tenaga kerja nasional‎," papar dia.

Dengan adanya amandemen ini diharapkan ada peningkatan pendapatan negar serta peningkatan kerjasama pemerintah dan swasta dalam sektor usaha pertambangan.

"Amandemen Kontrak Karya dapat meningkatkan penerimaan negara sebesar 150-200% dari negara bukan pajak (PNBP), lalu ada tambahan pendapatan dari pajak sebesar 15-20%. Selanjutnya, dari amandemen PKP2B diharapkan ada peningkatan 15-20% pendapatan dari iauran tetap," tandasnya.

(dna/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads