Adapun naskah Amandemen Kontrak Karya dilakukan terhadap 8 perusahaan meliputi:
- PT Karimun Granit
- PT Paragon Perdana Mining
- PT Maeres Soputan
- PT Iriani Mutiara Mining
- PT Tambang Mas Sangihe
- PT Gorontalo Sejahtera Mining
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- PD Baramarta
- PT Tanjung Alam Jaya
- PT Bara Pramulya Abadi
- PT Banjar Intan Mandiri
- PT Ekasatya Yanatama
- PT Sumber Kurnia Buana
- PT Batualam Selaras
- PT Astaka Dodol
- PT Baturona Adimulya
- PT Selo Agrodedali
- PT Selo Agrokencono Sakti
- PT Karya Bumi Baratama
Dalam undang-undang tersebut dikatakan, kontrak karya dan PKP2B yang dilakukan penandatanganan kontraknya sebelum hadirnya UU 4/2009 maka harus disesuaikan.
"Penyesuaian dilakukan dengan memenuhi 6 isu strategis yaitu meliputi luas wilayah kerja, kelanjutan kegiatan usaha pertambangan, penerimaan negara, kewajiban divestasi, kewajiban pemurnian dan kewajiban menggunakan tenaga kerja nasional," papar dia.
Dengan adanya amandemen ini diharapkan ada peningkatan pendapatan negar serta peningkatan kerjasama pemerintah dan swasta dalam sektor usaha pertambangan.
"Amandemen Kontrak Karya dapat meningkatkan penerimaan negara sebesar 150-200% dari negara bukan pajak (PNBP), lalu ada tambahan pendapatan dari pajak sebesar 15-20%. Selanjutnya, dari amandemen PKP2B diharapkan ada peningkatan 15-20% pendapatan dari iauran tetap," tandasnya.
(dna/rrd)











































