Tapi pungutan ini bukan dipungut dari masyarakat yang membeli kedua jenis bahan bakar ini, melainkan dana yang disisihkan dari keuntungan PT Pertamina (Persero), dalam bisnis pendistribusian bahan bakar minyak (BBM). Seperti ini penjelasannya.
"Kami ingin meluruskan soal 'Dana Ketahanan Energi'. Dana itu bukan pungutan, tapi sejumlah dana yang disisihkan dari keuntungan yang didapat Pertamina dari penjualan BBM. Karena dengan turunnya harga minyak mentah dunia saat ini membuat ada keuntungan dalam penjualan premium dan solar saat ini," ungkap Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero), Ahmad Bambang, kepada detikFinance, Senin (28/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keuntungan inilah yang sebagian disisihkan untuk masuk ke dana ketahanan energi atau stabilisasi harga. Jadi bukan dipungut dari masyarakat yang membeli premium dan solar, sekali lagi bukan," terang Bambang.
Seperti diketahui, pemerintah mulai 5 Januari 2015 mengeluarkan kebijakan Dana Ketahanan Energi, melalui pemugutan premi pengurasan energi fosil, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2014.
"Secara konsepsi dana ini dapat digunakan untuk mendorong ekplorasi agar depletion rate cadangan kita bisa ditekan. Juga bisa digunakan untuk membangun infrastrukur cadangan strategis. Pun dapat digunakan untuk membangun energi yang sustainable yakni energi baru dan terbarukan," ujar Menteri ESDm, Sudirman Said.
Dana ini tentu seperti uang negara pada umumnya, akan disimpan oleh Kementerian Keuangan dengan otoritas pengggunaan oleh kementerian teknis yaitu Kementerian ESDM. Secara internal audit dilakukan oleh Irjen Kementerian ESDM atau BPKP. Selanjutnya BPK pasti akan mengaudit juga.
(rrd/ang)