Dalam agenda yang diterima detikFinance, Senin (4/10/2015), para menteri ini menggelar rapat koordinasi untuk membahas regulasi yang mengatur dana pungutan bahan bakar minyak alias Dana Ketahanan Energi.
Beberapa menteri yang sudah tampak hadir antara lain Menteri Koodinator Ekonomi Darmin Nasution, Menteri ESDM Sudirman Said, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membahas UU 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 30, menyebutkan dana untuk mengembangkan energi terbarukan dan hasil-hasil riset terbarukan diambil dari pendapatan negara yang berasal dari energi tidak terbarukan," ujar Sudirman ditemui sebelum rapat.
"Ini yang perlu kita terjemahkan riciannya apa, sumbernya dari mana, mungutnya bagaimana, dipakai buat apa saja, dan institusinya, itu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional kurang lebih itu. Kita akan bahas 3 hal itu," tambahnya.
(rrd/rrd)











































