Pelaku usaha ritel mengaku kebingungan dengan penerapan mekanisme tariff adjustment (penyesuaian tarif) yang dilakukan PT PLN (Persero). Karena tarif listrik dapat naik-turun setiap bulannya.
"Pelaku usaha memang akan berusaha untuk mengikuti. Tetapi naik turun begitu nggak cepat juga eksekusinya," kata Roy Nicolas Mandey, Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) ditemui di Kementerian Perdagangan, Rabu (6/1/2015).
Roy mengatakan, harapan dari pelaku usaha, kalau bisa perubahan tarif bagi usaha seperti retail diberlakukan kuarta-lan sesuai proses produksi manufaktur, tidak bulanan seperti saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Listrik bagi para pelaku usaha ritel menjadi biaya energi yang paling dominan, yang mempengaruhi biaya operasional dibanding bensin (BBM) maupun gas.
"Listrik kan untuk AC, lampu dan operasional lainnya. Kalau bensin berkaitan dengan biaya transportasi. Kalau gas di ritel memang sangat kecil. Listrik bisa sampai 10-15%. Ketika harga listrik bisa turun, buat kami bisa sangat membantu," jelas Roy.
Dalam paket kebijakan stimulus ekonomi, pemerintah melakukan relaksasi tarif listrik bagi industri. Menurut Roy, kebijakan seperti juga diperlukan oleh pelaku ritel. Relaksasi tarif listrik dalam paket ekonomi lalu tidak dirasakan oleh pelaku usaha ritel sebab pemakaian listriknya justru maksimal pada pukul 10.00-22.00 WIB.
"Relaksasi (penurunan) tarif listrik seperti kemarin sebetulnya adalah obat cespleng, yang kami harapkan untuk kompensasi daya beli masyarakat yang sempat lesu. Daya beli masyarakat atau konsumsi kalau naik, kan bisa meningkatkan PDB juga. Konsumsi masyarakat itu mencapai 54% dari PDB loh," pungkasnya.Β
(rrd/rrd)











































