Agung Murdifi, Manajer Senior Public Relations PT PLN (Persero) mengatakan, PLN mendapatkan jatah 10.000 MW dalam proyek tersebut, sebelumnya memiliki program proyek Fast Track Program (FTP) tahap I dan II 10.000 MW. Namun, proyek tersebut seolah jalan di tempat selama tahun 2015.
"Yang menyebabkan beberapa proyek ketenagalistrikan mengalami keterlambatan pertama adalah permasalahan pembebasan tanah," ujar Agung, di acara Forum Strategis Nasional Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, di kantor pusat PLN, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua adalah lamanya proses perijinan yang menyebabkan terganggunya proses konstruksi. Dan beberapa permasalahan diantaranya bermuara pada permasalahan hukum yang sama sekali tidak kita inginkan," jelas Agung.
Masalah utama lain yang jadi hambatan di proyek-proyek kelistrikan menurutnya, adalah kontraktor yang jadi pihak ketiga PLN dalam pengadaan barang dan jasa ketenagalistrikan.
"Kontraktor-kontraktor yang tidak perform karena masalah keuangan, kehandalan, dan kemampuan pengembang dalam membangun pembangkit Iistrik," terang Agung.
Ke depan, kata Agung, pihaknya meminta pemerintah menghilangkan hambatan di instansi pemerintah dan penegak hukum. Hal itu agar proses pengadaan listrik tidak berbuntut kriminalisasi.
"Permasalahan tersebut agar tidak terulang kembali dalam program 35.000 MW, dibutuhkan campur tangan dan sinergi antara instansi terkait baik aparatur penegak hukum, sebagai langkah antisipatif dan preventif agar terhindar dari permasalahan hukum, juga dukungan dari masyarakat yang bersinggungan langsung dengan pembangunan infrastruktur Ketenagaiistrikan," ujar Agung.
(rrd/rrd)











































