Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Rabu, 10 Feb 2016 10:58 WIB
Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Foto: Pool
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK). Perpres ini bertujuan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Pemerintah memandang perlu dilakukan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan termasuk pembangunan pembangkit 35.000 megawatt dan jaringan transmisi sepanjang 46.000 kilometer, dengan mengutamakan penggunaan energi baru dan terbarukan dalam rangka mendukung penurunan emisi gas rumah kaca," tulis pengumuman di Situs Sekretariat Kabinet seperti dikutip, Rabu (10/2/2016).

Dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud, Pemerintah Pusat menugaskan kepada PT PLN (Persero) dengan memberikan dukungan berupa penjaminan, percepatan perizinan dan non perizinan, penyediaan energi primer, tata ruang, penyediaan tanah, dan penyelesaian hambatan dan permasalahan, serta penyelesaian permasalahan yang dihadapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Perpres itu disebutkan, PIK adalah kegiatan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan dalam rangka penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan, yang meliputi segala hal yang berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk, dan sarana pendukung lainnya.

"Pemerintah Pusat menugaskan PLN untuk menyelenggarakan PIK," bunyi Pasal 3 ayat (1) Pepres tersebut.

Dalam melaksanakan PIK sebagaimana dimaksud, PLN melakukannya dengan swakelola atau bekerja sama dengan badan usaha atau Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) dalam penyediaan tenaga listrik.

Pelaksanaan PIK melalui swakelola, menurut Perpres ini, dilakukan dalam hal: PLN memiliki kemampuan pendanaan untuk ekuitas dan sumber pendanaan murah,  risiko konstruksi yang rendah, tersedianya pasokan bahan bakar, pembangkit pemikul beban puncak (peaker) yang berfungsi mengontrol keandalan operasi, dan pengembangan sistem isolated.

Pelaksanaan PIK melalui swakelola itu meliputi pembangkit dan transmisi.

Dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan PLN sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Pemerintah Pusat memberikan dukungan ketersediaan pendanaan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah yang berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri, pinjaman PLN dari lembaga keuangan, pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan dalam hal dilakukan revaluasi aset, dan pendanaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini juga menyebutkan cara meningkatkan kemampuan pendanaan PLN melalui restrukturisasi pendanaan melalui optimalisasi aset finansial PLN, lindung nilai (hedging) sesuai profil paparan risiko kewajiban mata uang asing PLN, refinancing, dan pemanfaatan laba usaha perusahaan dengan menekan rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio) seminimal mungkin.

Terkait kemungkinan penggunaan dana pinjaman, menurut Perpres ini, Pemerintah Pusat memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran PLN.

"Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud bersifat jaminan penuh terhadap pembayaran kewajiban PLN kepada pemberi pinjaman," bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut.

BUMN Asing

Perpres ini menegaskan, pelaksanaan PIK melalui kerjasama penyediaan tenaga listrik dengan anak perusahaan PLN dilakukan dalam hal adanya kerja sama antara PLN dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asing.

Kerja sama dengan BUMN asing itu dilakukan dalam hal badan usaha tersebut memiliki nilai yang strategis bagi PLN dalam PIK, yang melingkupi antara lain: penyediaan pendanaan yang diperlukan oleh PLN dan memiliki ketersediaan energi yang akan digunakan oleh PLN dalam PIK.

"Anak perusahaan PLN sebagaimana dimaksud merupakan anak perusahaan PLN yang sahamnya dimiliki oleh PLN paling kurang 51%, baik secara langsung maupun dan/atau melalui anak perusahaan PLN lainnya," bunyi Pasal 9 ayat (3) Perpres Nomor 4 Tahun 2016 itu.

Perpres ini juga menegaskan, dalam rangka percepatan pelaksanaan PIK, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yakni memberikan prioritas alokasi sumber energi primer ketenagalistrikan untuk operasional PIK dan menetapkan harga jual energi primer ketenagalistrikan untuk operasional pembangkit tenaga listrik.

"Pelaksanaan PIK dilakukan dengan mengutamakan pemanfaatan energi baru dan terbarukan dalam rangka mencapai sasaran proporsi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi," bunyi Pasal 14 Perpres tersebut.

Dalam rangka pemanfaatan energi baru dan terbarukan itu, menurut Perpres ini, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan berupa: pemberian insentif fiskal, kemudahan perizinan dan non perizinan, penetapan harga beli tenaga listrik dari masing-masing jenis sumber energi baru dan terbarukan, pembentukan badan usaha tersendiri dalam rangka penyediaan tenaga listrik untuk dijual ke PLN, dan penyediaan subsidi.

Selanjutnya untuk mendukung pelaksanaan PIK dibentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan PIK yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang  perekonomian (Menko Bidang Perekonomian).

Anggota Tim Koordinasi PIK terdiri atas: wakil dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, wakil dari Bappenas, wakil dari Kemendagri, wakil dari Kemenkeu, wakil dari Kementerian ESDM, wakil dari Kementerian BUMN, wakil dari Kementerian Perindustrian, wakil dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, wakil dari Kementerian LHK, wakil dari BKPM, wakil dari BPKP, wakil dari Sekretariat Kabinet dan wakil dari instansi terkait lainnya.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal  47 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016, yang diundangkan pada tanggal 19 Januari 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (feb/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads