"Soal DKE, yang jelas pungutan kepada masyarakat itu tidak akan dilakukan karena reaksi publik negatif, padahal seluruh kebijakan publik harus memperhatikan pandangan masyarakat juga," kata Sudirman, dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Sebagai gantinya, DKE kemungkinan akan dipungut dari badan usaha yang menjual BBM. "Mungkin akan dipungut di hiliir. Itu yang dipungut badan usahanya," ujar Sudirman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu ketika harus ada pajak. Kapan itu (BBM) dipajaki tergantung nanti tergantung situasi ekonomi. Jadi harusnya begitu." tutupnya.
Seperti diketahui, awal tahun ini pemerintah sempat berencana memungut DKE dalam tiap liter bensin premium dan solar yang dijual.
Namun kebijakan ini batal dilakukan karena muncul protes publik.
Penundaan ini memberi kesempatan kepada semua pihak untuk terus memyempurnakan persiapan, baik berupa landasan hukum yang lebih kuat, persiapan kelembagaan, mekanisme penghimpunan dan pemanfaatan, serta komunikasi yang lebih luas dengan stakeholders. (wdl/wdl)











































