Hingga saat ini,Β pengembangan Blok Masela belum ditetapkan untuk dibangun di atas laut (offshore) atau di darat (onshore).
Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi mengungkapkan hal ini berdampak keputusan akhir investasi atau FID (Final Investment Decision) yang mundur hingga 2 tahun dari target semula, yakni menjadi ke akhir tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika mengacu pada rencana sebelumnya, FID sudah bisa dilakukan pada akhir 2018 dengan catatan POD (Plan of Development) sudah bisa disetujui pada akhir Desember 2015 lalu.
Namun, nasib POD Blok Masela kemudian belum menemui titik temu hingga saat ini setelah muncul perdebatan apakah pembangunannya dilakukan di darat atau laut.
"Waktu diusulkan Desember, POD bisa disetujui akhir Desember tahun lalu, maka FID akhir 2018. Lalu mundur akhir Januari dan mundur akhir Februari. Lalu ternyata setelah dihitung mereka masih bisa 2018 walau agak pesimis. Setelah jelang 10 Maret mereka pastikan tidak bisa akhir 2018 FID. Jadi kalau POD disetujui sekarang maka FID akan mundur akhir 2020. Kalau diputuskan onshore maka mundurnya akan lebih lama lagi," ujarnya.
Keputusan akhir investasi oleh Inpex yang mundur hingga akhir 2020, dilakukan setelah mempertimbangkan resiko bisnis dan politik di negara tempat investasi. Adanya pemilu di 2019 juga menjadi pertimbangan bagi Inpex untuk menunda FID hingga akhir 2020.
"Untuk hitungan, kita mesti berpikir dengan cara pikir investor. Mereka masukkan parameter risiko yang lain. Kalau akhir 2018 risiko masih diterima, begitu masuk 2019 Indonesia masuk masa pemilu dan mereka hitung tahun itu sulit dilakukan pengambilan keputusan investasi dengan nilai yang besar ketika ada perubahan situasi politik," terang Amien.
Mundurnya FID hingga akhir 2020 sangat disayangkan karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini tengah membutuhkan masuknya arus investasi dari luar.
"SKK Migas menyayangkan bahwa dalam situasi ekonomi Indonesia yang sedang menggalakkan investasi, ternyata ada investasi besar yang sudah di depan mata, harus mundur minimal 2 tahun," ujarnya.
"Ini pula yang sangat disayangkan bahwa dengan terpaksa rakyat Maluku akan tertunda menerima manfaat dari proyek ini, minimal untuk 2 tahun," tutupnya. (feb/feb)











































