Ini Kronologi Krisis Listrik di Pulau Nias Versi PLN

Ini Kronologi Krisis Listrik di Pulau Nias Versi PLN

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 04 Apr 2016 17:22 WIB
Ini Kronologi Krisis Listrik di Pulau Nias Versi PLN
Foto: Istimewa/dok PLN
Jakarta - Pulau Nias di Provinsi Sumatera Utara dilanda krisis listrik sejak Jumat malamΒ  (1/4/2016) lalu. Rata-rata beban puncak listrik di Nias mencapai 24 Megawa Watt (MW), saat ini terjadi defisit listrik hingga 75% atau sekitar 16 MW. Aktivitas 900.000 penduduk di Nias pun sangat terganggu.

Direktur Bisnis Regional Sumatra PT PLN (Persero), Amir Rosidin, menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari tidak diperpanjangnya kontrak sewa PLTD berkapasitas 75 MW di Tanjung Morawa dan Kualanamu pada 2014 lalu.

PLN memang mengurangi sewa PLTD di sejumlah daerah sebagai langkah efisiensi, sesuai dengan permintaan dari pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sewa PLTD di Tanjung Morawa dan Kualanamu tak dilanjutkan karena PLN sudah membangun pembangkit-pembangkit baru yang lebih efisien.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kan selalu diminta oleh pemerintah mengurangi pemakaian dari diesel. Kita ada kontrak dengan perusahaan bernama PT Prasti Wahyu di Tanjung Morawa dan Kualanamu, totalnya 75 MW. Kontraknya nggak kita perpanjang karena sudah ada PLTU Nagan Raya 2x100 MW dan PLTU Pangkalan Susu 2x100 MW," tutur Amir saat ditemui di Gedung DPD, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Prasti Wahyu yang berkontrak dengan PLN ternyata bukan pemilik PLTD. Pemilik PLTD sebenarnya adalah perusahaan asing asal Amerika Serikat yang bernama American Power Rental (APR). Saat kontrak habis, PLN masih memiliki tunggakan sebesar Rp 80-90 miliar kepada Prasti Wahyu dan APR.

Amir mengungkapkan, tagihan tersebut tak segera dibayarkan oleh PLN karena listrik yang dipakai PLN dari PLTD milik APR hanya sekitar 22% dari yang ditagihkan.

"Memang ada tagihan yang belum kita bayar karena kapasitas yang ditagihkan lebih besar daripada realisasi yang digunakan. Bedanya jauh, kita hanya pakai 22%, pemakaiannya sedikit," ujarnya.

Dalam kontrak, biaya yang harus dibayar PLN bersifat fixed, artinya berapa pun yang dipakai PLN biaya sewanya tetap sama, tidak bergantung pada jumlah pemakaian. Tetapi PLN meminta negosiasi atas tagihan tersebut sejak akhir 2015 lalu supaya lebih fair, yang dibayar sesuai dengan penggunaan.

"Kalau kita hanya menggunakan 22%, kan tidak sebesar itu. Biaya pemeliharaan, overhaul kan berkurang. Total tagihannya Rp 80-90 miliar. Kita coba negosiasi, dispute ini biasa. Negosiasi sama dia sudah dari November-Desember 2015 lalu, belum ada titik temu," Amir menerangkan.

APR ternyata tidak hanya menggandeng Prasti Wahyu di Sumut. Perusahaan lain yang berkontrak dengan PLN dalam hal penyewaan PLTD, yaitu PT Kutilang Paksi Mas di Pulau Nias, juga memakai PLTD milik APR.

"Kita ada kontrak tripartit di Nias, yaitu antara PLN dengan APR dan PT Kutilang Paksi Mas. Di sana sewanya 20 MW, memang daerahnya masih isolated," ungkapnya.

Tetapi kontrak di Sumut dan Pulau Nias adalah 2 kontrak yang berbeda, tidak ada kaitannya. Unit PLN yang terikat kontrak pun berbeda, di Sumut pemilik mesin diesel berkontrak dengan PT Pembangkitan Sumatera Utara, sedangkan di Pulau Nias dengan PLN Area Sumatera Utara.

"Di Nias nggak ada masalah, ini 2 kontrak yang berbeda, nggak ada hubungannya," tandasnya.

Di Pulau Nias, PLN ingin memperpanjang sewa PLTD yang dimiliki oleh APR selama 1 tahun. PT Kutilang Paksi Mas, perusahaan yang digunakan APR sebagai mitra di Pulau Nias, sebenarnya sejak jauh hari sudah menyatakan setuju untuk memperpanjang kontrak.

Tetapi, 2 hari menjelang berakhirnya kontrak, yaitu pada 23 Maret 2016, secara mendadak APR menolak perpanjangan kontrak. Padahal, dalam kontrak ada klausul bahwa diperpanjang atau tidaknya kontrak harus diberitahukan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum kontrak habis.

APR mengancam akan mematikan PLTD di Nias bila PLN tidak bersedia membayar seluruh tagihan sebesar Rp 80-90 miliar di Sumut. Padahal, tagihan di Sumut masih dinegosiasikan, dan kontraknya tak berhubungan dengan kontrak di Nias. Tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa APR berhak mematikan PLTD miliknya di wilayah lain apabila PLN belum membayar tagihan PLTD miliknya di suatu wilayah.

"Tiba-tiba tanggal 23 Maret 2016, dia (APR) bilang nggak mau perpanjang, mendadak. Sebenarnya kalau dalam kontrak, 2 bulan sebelum tidak mau perpanjang harus kasih tahu. Kurang dua hari, dia bilang nggak mau perpanjang, hanya mau perpanjang kalau yang di Sumut dibayar," tukas dia.

"Nggak ada klausul itu di kontrak, kontraknya saja terpisah. Orang legal kita melihat ini tidak ada hubungannya. Menurut saya ini tindakan yang sewenang-wenang, ini kan bisnis," dia mengimbuhkan.

Amir mengaku langsung terbang ke Nias pada 27 Maret 2016 untuk mengantisipasi dimatikannya PLTD milik APR. Waktu itu, operator PLTD berjanji tidak akan mematikan PLTD.

"Tanggal 27 Maret 2016, saya ke Nias ketemu sama operator, Polres, direktur dari Polda Sumut. Operator menjamin akan tetap dioperasikan, apapun yang terjadi. Kita percaya," dia menjelaskan.

Tetapi ternyata sang operator berbohong. PLTD dimatikan mendadak pada 1 April 2016 pukul 23.30 WIB. Seluruh alat kontrol telah dicabut, tidak bisa dihidupkan kembali oleh PLN. Penghentian operasi PLTD secara mendadak ini sangat mengejutkan, PLN tidak siap sama sekali untuk mengantisipasinya.

PLN pun tidak mungkin bisa segera mencegah krisis listrik karena APR baru memberitahu tidak akan memperpanjang kontrak 2 hari sebelum kontrak berakhir. Tidak mungkin memobilisasi dan mengoperasikan mesin-mesin diesel untuk PLTD dalam 2 hari. Akhirnya terjadilah krisis listrik di Pulau Nias saat ini.

"Listrik diputus pada Jumat, 1 April 2016 malam pukul 23.30 WIB. Tahu-tahu hari Jumat dimatikan secara manual, operatornya langsung lari. Akhirnya kita kelabakan. Nggak bisa kita mobilisasi 2 hari. Kita buka pintu pembangkitnya. Ternyata alat-alat kontrolnya sudah dicabutin semua, tidak bisa dihidupkan lagi. Ini direncanakan dari jauh hari," tutupnya. (feb/feb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads