"Izin-izinnya nanti kan lewat BKPM, kita evaluasi di sini. Kan ada beberapa hal, terutama safety system," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, dalam konferensi pers di Gedung Migas, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Sampai saat ini, Kementerian ESDM belum menerima permohonan izin dari Pertamina. Bila sudah ada, Wiratmaja berjanji akan segera mengevaluasi kelayakan SPBU mini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Pertamina akan mendirikan SPBU berukuran kecil pada berbagai wilayah. SPBU ini akan mengatasi persoalan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan tingginya harga yang berlaku.
"Kita tambah lagi, nanti akan luncurkan SPBU kecil," ujar Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang, kemarin.
Bambang menjelaskan, masih banyak wilayah di Indonesia yang belum memiliki SPBU karena dinilai tidak ekonomis. Sementara kebutuhan BBM sangat tinggi. Kebanyakan yang muncul adalah penjual eceran atau yang seringkali ditemui adalah Pertamini. Harga bensin di penjual eceran biasanya jauh di atas harga di SPBU Pertamina.
Untuk mengatasi tingginya harga bensin di penjual eceran, pihak SPBU mini boleh menarik keuntungan dengan memberlakukan harga yang lebih tinggi dari APMS. Akan tetapi tidak boleh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. (ang/ang)











































