Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengakui, capaian proyek 35.000 MW sejauh ini belum ideal. Dia mengungkapkan, ada hambatan-hambatan yang membuat proyek ini berjalan lamban, misalnya negosiasi harga listrik antara PT PLN (Persero) dengan Independent Power Producer (IPP) dan perizinan kehutanan.
"Kendalanya adalah ada yang minta penyesuaian harga, misalnya PLTP Hululais. Kemudian juga masalah perizinan kehutanan, contohnya PLTP Iyang Argopuro, dan lain-lain," kata Sujatmiko kepada detikFinance di Jakarta, Senin (18/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak mungkin (pembangunan pembangkit-pembangkit listrik) segera selesai 1 tahun sejak peluncuran program 35.000 MW pada 1 Mei 2015," paparnya.
Untuk menggenjot proyek 35.000 MW, pihaknya menyusun dasar hukum percepatan program. Dengan aturan ini, diharapkan segala hambatan di lapangan bisa lebih cepat diselesaikan.
"Aturan tersebut telah diterbitkan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan," tutupnya. (drk/drk)











































