Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan bahwa tindak lanjut dari verifikasi tersebut, apakah subsidi listrik akan dicabut atau tidak, masih harus dibahas dalam sidang kabinet dan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya kira harus dilapaorkan ke Presiden. Bulan November-Desember tahun lalu kan ada rapat kabinet terbatas tentang subsdi listrik. Dan keputusannya adalah kita menunda untuk menggeser subsidi 900 VA dengan melakukan verifikasi dulu. Verifikasi itu sudah selesai, dalam waktu dekat akan dibahas di sidang kabinet kembali sehingga dapatkan keputusan langkah berikutnya seperti apa," kata Sudirman saat ditemui usai diskusi di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya kira yang akan dilakukan adalah menggeser subsidi energi ke tempat yang lebih tepat sasaran," ucapnya.
Pihaknya sudah menyiapkan skema kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 900 VA bila subsidi dicabut pada pertengahan 2016 ini. Kenaikan tarif listrik akan dilakukan secara bertahap hingga 4 kali. Masing-masing kenaikan sebesar 23%.
Tarif listrik untuk pelanggan 900 VA saat ini adalah Rp 586/kWh, rata-rata rekening per bulan sebesar Rp 74.000. Dengan kenaikan tahap I sebesar 23%, tarif listrik akan menjadi Rp 732/kWh sehingga tagihan listrik menjadi Rp 91.000/bulan.
Kemudian tarif akan kembali naik 23% dari Rp 732/kWh menjadi Rp 850/kWh sehingga rekening listrik menjadi Rp 112.000/bulan. Pada kenaikan tahap III, tarif listrik 900 VA menjadi Rp 1.097/kWh, rata-rata tagihan listrik per bulan akan naik menjadi Rp 138.000/bulan.
Di tahap IV, tarif listrik 900 VA sudah menyentuh tingkat keekonomian menjadi Rp 1.352/kWh, tagihan listrik pun bakal naik dari Rp 138.000/bulan menjadi Rp 170.000/bulan. (ang/ang)