Harga 10,64% Sahamnya Ditawar Rp 8,19 T, Ini Tanggapan Freeport

Harga 10,64% Sahamnya Ditawar Rp 8,19 T, Ini Tanggapan Freeport

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 29 Apr 2016 07:05 WIB
Harga 10,64% Sahamnya Ditawar Rp 8,19 T, Ini Tanggapan Freeport
Foto: Istimewa/Puspa Perwitasari
Jakarta - Pada Januari 2016 lalu, PT Freeport Indonesia menawarkan 10,64% sahamnya kepada pemerintah Indonesia dengan harga US$ 1,7 miliar, atau sekitar Rp 22,1 triliun (dengan asumsi kurs dolar Rp 13.000).

Penawaran 10,64% saham ini merupakan bagian dari pelaksanaan divestasi saham sebesar 30%, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara.

Pemerintah telah menanggapi tawaran Freeport. Menurut perhitungan versi pemerintah, harga yang wajar untuk 10,64% saham Freeport adalah US$ 630 juta, atau setara dengan Rp 8,19 triliun, kurang dari separuh harga yang diinginkan Freeport.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

VP Corporate Coomunication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan harga yang disodorkan pemerintah Indonesia tersebut.

"Kami akan meninjau dan merespons setiap tanggapan yang kami terima dari pemerintah," kata Riza, kepada detikFinance, di Jakarta, Kamis (27/4/2016).

Dia menambahkan, menurut penilaiannya harga yang wajar adalah US$ 1,7 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan analisa atas operasi tambang Grasberg dan asumsi Freeport bakal kembali mendapatkan perpanjangan kontrak untuk jangka panjang.

"Kami menyampaikan laporan valuasi saham, berdasarkan analisa nilai pasar yang wajar dari operasi tambang Grasberg sesuai dengan hak jangka panjang yang diberikan dalam kontrak karya," paparnya.

Pihaknya berkomitmen untuk terus melanjutkan negosiasi dengan pemerintah Indonesia supaya divestasi dan perpanjangan kontrak dapat terlaksana.

"Sebagaimana permintaan pemerintah, Freeport-McMoRan dan PT Freeport Indonesia telah menyampaikan kepada pemerintah laporan valuasi sehubungan dengan diskusi dan negosiasi terkait amandemen dan perpanjangan kontrak karya serta divestasi di dalamnya," tutupnya. (wdl/wdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads