Dalam waktu selambat-lambatnya 25 hari, dijamin sambungan listrik sudah terpasang. Bila lewat dari 25 hari, PLN akan terkena sanksi berupa denda. Dendanya sebesar 35% dari rekening listrik pelanggan di bulan pertama.
"PLN akan terkena denda, masalah kecepatan penyambungan menjadi sesuatu yang dikenakan denda. Kalau lebih dari 25 hari PLN nggak bisa melakukan penyambungan, maka PLN harus memberikan potongan 35% dari biaya tagihan pada bulan pertama," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, usai coffee morning di kantornya, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi sayangnya layanan 1 pintu sambungan listrik untuk sementara baru bisa dinikmati di 2 kota, yaitu Jakarta dan Surabaya, mulai akhir April ini. Kota-kota lain harus menunggu dulu untuk mendapat layanan yang sama. "Mulai bulan ini untuk Jakarta dan Surabaya. Sudah ada keputusan Dirut PLN kepada seluruh PLN untuk melakukan sistem ini," ujarnya.
Jarman beralasan, baru Jakarta dan Surabaya saja yang sistem online dan pelayanannya sudah siap. Layanan sambungan listrik 1 pintu membutuhkan sistem database yang baik dan kesiapan material untuk memasang sambungan baru.
Layanan ini memberikan jaminan sambungan listrik sudah terpasang paling lambat 25 hari sejak pemohon mendaftar. Maka PLN harus menyiapkan alat-alat, kabel-kabel, trafo untuk sambungan. Masalahnya, belum semua area PLN yang materialnya cukup, belum siap jika harus memasang sambungan dalam 25 hari.
"Jakarta dan Surabaya yang sistemnya sudah siap, sudah bisa diterapkan. Kesiapan tidak hanya dari database tapi juga barang-barang di gudang. Begitu masyarakat minta sambungan, otomatis perintah untuk bekerja sudah keluar, barang harus sudah ada di gudang. Kalau barangnya ini kan tidak hanya untuk rumah, tapi juga industri kecil, pergudangan, mal kecil, itu kan perlu sambungan," tutup Jarman. (wdl/wdl)











































