Proses Sambungan Listrik Dipermudah, Tapi Layanan Online PLN Belum Siap

Proses Sambungan Listrik Dipermudah, Tapi Layanan Online PLN Belum Siap

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 09 Mei 2016 14:49 WIB
Proses Sambungan Listrik Dipermudah, Tapi Layanan Online PLN Belum Siap
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Dalam paket ekonomi jilid XII yang dikeluarkan 28 April 2016 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempermudah UKM memulai usahanya. Salah satunya mempersingkat waktu penyambungan listrik.

Penyambungan listrik yang tadinya memerlukan 80 hari dengan 5 prosedur, kini dipersingkat menjadi 25 hari dengan 4 prosedur dengan adanya Layanan Sambungan Listrik 1 Pintu.

Calon pelanggan PLN tinggal mendaftar melalui situs PLN di pln.co.id atau mengubungi contact center PLN di nomor 123 dan membayar setoran ke bank untuk mendapat sambungan listrik. Dalam waktu selambat-lambatnya 25 hari dijamin sambungan listrik sudah terpasang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah resmi diluncurkan akhir bulan lalu, ternyata Layanan Sambungan Listrik 1 Pintu belum bisa dinikmati masyarakat sampai hari ini. Layanan 'Pasang Baru Online' yang tertera di situs pln.co.id tak dapat dibuka ketika detikFinance menjajalnya.

Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, mengakui bahwa layanan ini memang belum dapat digunakan. Saat ini server PLN 123 dengan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) belum terkoneksi, sehingga layanan belum 1 pintu.

"Aplikasinya sudah kita desain. Sekarang tinggal menggabungkan server PLN dengan LIT-TR dan Kementerian ESDM," papar Benny kepada detikFinance di Jakarta, Senin (9/5/2016).

Benny berjanji segera merampungkan penggabungan data PLN 123 dengan LIT-TR dan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM agar masyarakat yang ingin memperoleh sambungan listrik tinggal mendaftar dan membayar secara online 1 pintu ke PLN.

"Mudah-mudahan minggu ini selesai sehingga bisa mulai digunakan oleh masyarakat minggu depan," ucapnya.

Nantinya setelah layanan ini berjalan, PLN wajib memasang sambungan listrik dalam 25 hari setelah pemohon mendaftar dan membayar biaya penyambungan via bank. Jika lewat dari 25 hari, calon pelanggan bisa menyampaikan pengaduan ke contact center PLN di nomor 123.

"Kalau terlambat (penyambungan listrik lebih dari 25 hari), hubungi PLN 123 bagian pengaduan," ujar Benny.

Sebagai kompensasinya, PLN akan terkena sanksi berupa denda. Dendanya sebesar 35% dari rekening listrik pelanggan di bulan pertama, atau dengan kata lain pelanggan berhak mendapatkan diskon tagihan listrik. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads