Pihak Kementerian ESDM telah menyurati PLN beberapa hari yang lalu untuk mengirimkan revisi RUPTL dengan jangka waktu paling lambat Jumat (20/5/2016). PLN diminta untuk bergerak cepat.
"Saya sudah kirim surat tanggal 12 Mei 2016 bahwa paling lambat direksi (PLN) harus menyerahkan (revisi) RUPTL paling lambat 20 Mei 2016, itu terakhir. Kita sudah minta sebelumnya tapi belum disampaikan. Surat terakhir yang saya terbitkan batas akhir 20 Mei 2016," ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Minggu (15/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, apabila PLN tidak kunjung merespons surat tersebut maka pihak Direksi PLN bisa melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Nomor 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
"Nggak boleh, karena kalau meleset bisa menyebabkan direksi melanggar PP No 14 Tahun 2012," ujar Jarman.
Akibatnya, pelelangan proyek pembangkit 16.000 MW yang dapat dilakukan pada awal tahun terhambat hingga bulan Mei ini karena belum diserahkannya revisi RUPTL ke Kementerian ESDM. Tentunya, hal ini akan berdampak kepada realisasi proyek 35.000 MW secara keseluruhan. Keterlambatan lelang juga dikhawatirkan mempengaruhi jadwal operasional pembangkit. (feb/feb)











































