PLN Diminta 'Gerak Cepat' di Proyek 35.000 MW

PLN Diminta 'Gerak Cepat' di Proyek 35.000 MW

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Minggu, 15 Mei 2016 17:40 WIB
PLN Diminta Gerak Cepat di Proyek 35.000 MW
Foto: Agus Trimukti/Humas PLN
Jakarta - Kementerian ESDM mengaku belum menerima perubahan Rencana Umum Penyediaan Ketenagalistrikan (RUPTL) dari PT PLN. Penyertaan dokumen tersebut dianggap penting dalam merealisasikan program 35.000 Mega Watt (MW).

Pihak Kementerian ESDM telah menyurati PLN beberapa hari yang lalu untuk mengirimkan revisi RUPTL dengan jangka waktu paling lambat Jumat (20/5/2016). PLN diminta untuk bergerak cepat.

"Saya sudah kirim surat tanggal 12 Mei 2016 bahwa paling lambat direksi (PLN) harus menyerahkan (revisi) RUPTL paling lambat 20 Mei 2016, itu terakhir. Kita sudah minta sebelumnya tapi belum disampaikan. Surat terakhir yang saya terbitkan batas akhir 20 Mei 2016," ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Minggu (15/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya mengaku bahwa keterlambatan penyerahan revisi RUPTL terjadi karena berbagai alasan, sehingga Kementerian ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan perlu memberi tenggat waktu beberapa hari ke depan bagi PLN untuk menyerahkan revisinya.

Namun, apabila PLN tidak kunjung merespons surat tersebut maka pihak Direksi PLN bisa melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Nomor 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

"Nggak boleh, karena kalau meleset bisa menyebabkan direksi melanggar PP No 14 Tahun 2012," ujar Jarman.

Akibatnya, pelelangan proyek pembangkit 16.000 MW yang dapat dilakukan pada awal tahun terhambat hingga bulan Mei ini karena belum diserahkannya revisi RUPTL ke Kementerian ESDM. Tentunya, hal ini akan berdampak kepada realisasi proyek 35.000 MW secara keseluruhan. Keterlambatan lelang juga dikhawatirkan mempengaruhi jadwal operasional pembangkit. (feb/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads