"Surat pengunduran diri sudah diajukan ke Menteri BUMN, alasannya dijelaskan di dalam surat itu," kata sumber detikFinance, Selasa (17/5/2016).
Kuntoro diangkat oleh Kementerian BUMN sebagai Komut PLN pada 10 November 2015. Mantan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Indonesia (UKP4) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, sebelumnya diangkat untuk menggantikan posisi Chandra M. Hamzah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanya saja ke Kementerian BUMN," tambahnya.
Meski telah mengajukan surat resign, bisa saja permohonan tersebut ditolak oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham 100% di PLN.
"Bisa jadi Kementerian BUMN nggak setuju, sehingga nggak jadi mundur," tuturnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Komunikasi Publik Kementerian BUMN, Teddy Purnama, menyebut pihaknya belum memperoleh informasi terkait kabar pengunduran diri Kuntoro.
"Saya belum dapat infonya," jawabnya singkat.
Kabar yang beredar menyebutkan, Kuntoro mengundurkan diri terkait adanya perubahan wewenang komisaris di PLN. Namun hal ini belum dapat dikonfirmasi. (feb/dnl)