Rizal Ramli: Ada Pemilik Kekuatan Politik yang Mainkan Tarif Listrik Mikro Hidro

Rizal Ramli: Ada Pemilik Kekuatan Politik yang Mainkan Tarif Listrik Mikro Hidro

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 31 Mei 2016 12:16 WIB
Foto: Lamhot aritonang
Jakarta - Bisnis energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia memerlukan insentif agar menarik banyak investor. Salah satu insentif yang diberikan pemerintah adalah Feed in Tariff yang tinggi, untuk listrik dari EBT.

Untuk pengembangan pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH), salah satu EBT yang potensinya besar di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 (Permen ESDM 19/2015).

Namun dalam implementasi di lapangan, aturan ini tak sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Menko Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli, mengungkapkan ada investor yang memanfaatkan aturan tarif listrik mikro hidro ini untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada perusahaan pengembang PLTMH yang sebenarnya sudah balik modal sebelum aturan baru terbit, kemudian menuntut kenaikan harga kepada PLN, minta dibayar sesuai tarif dalam Permen ESDM 19/2015.

Perusahaan tersebut kebetulan punya koneksi politik yang kuat. Mereka menekan PLN dengan beking dari pejabat tinggi di pemerintahan.

"Ada yang nakal, pembangkit mikro hidro sudah balik modal, eh minta pakai harga baru. Yang begini calon masuk KPK ini. Memang yang main-main ini punya kekuatan politik," ungkap Rizal, dalam diskusi proyek 35.000 MW di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (31/5/2016). Diskusi itu bertema "Pembangunan Ketenagalistrikan di Indonesia, Masalah dan Solusi serta Implementasi Program Listrik 35.000 MW".

Rizal meminta PLN tak memenuhi permintaan investor tersebut meski ditekan oleh pejabat tinggi. Kalau dikabulkan, uang PLN yang juga uang negara dipakai untuk memperkaya pihak-pihak tertentu. Dirinya siap pasang badan melindungi PLN melawan pemain-pemain di bisnis listrik mikro hidro. "Pejabat PLN lawan saja yang begitu," tandasnya.

Sebagai informasi, pada akhir April lalu, Menteri ESDM, Sudirman Said, menegur manajemen PLN karena perusahaan pelat merah tersebut membuat aturan sendiri soal tarif listrik dari pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH). Padahal, Sudirman sudah mengatur tarif listrik mikro hidro lewat Permen ESDM 19/2015.

Tarif yang dibuat PLN lebih rendah dibanding tarif yang ditetapkan pemerintah. Menurut Sudirman, pengembangan energi baru terbarukan bisa terhambat, karena pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) menjadi kurang tertarik untuk membangunnya.

"Silakan tulis, bahwa PLN tidak boleh membuat aturan yang arahnya bertengangan dengan pemerintah. Permen 19/2015 itu sudah berlaku," tegas Sudirman beberapa waktu lalu. (wdl/wdl)

Hide Ads