Untuk pengembangan mikro hidro, salah satu EBT yang potensinya besar di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 (Permen ESDM 19/2015).
Permen ini menetapkan harga listrik mikro hidro hingga di atas Rp 2.000/kWh. Meski harga tarif listrik dari pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH) ditetapkan hingga di atas biaya pokok produksi (BPP) listrik PLN yang sebesar Rp 1.352/kWh, Menteri ESDM menegaskan bahwa PLN tidak akan bangkrut hanya karena membeli listrik dengan harga tinggi dari pengembang PLTMH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong istighfar, memohon ampunan kepada Allah karena mereka telah membohongi masyarakat awam," lanjut Sudirman
Sudirman menjelaskan, listrik dari PLTMH hanya 78 MW dari kapasitas terpasang listrik di Indonesia yang mencapai 55.000 MW, sangat kecil, tidak akan terlalu membebani PLN.
"Porsi PLTMH secara keseluruhan sangat kecil isekali dibanding dengan kapasitas pembangkit PLN terpasang. Saat ini PLTMH hanya 78 MW, dibandingkan dengan seluruh kapasitas terpasang yang dibatas 55.000 MW, porsinya hanya 0,15 % atau satu setengah permil saja!" tandasnya.
"Kalau disebut kebijakan tarif PLTMH dapat membebani bahkan ada yang bikang bisa bikin bangkrut, hitunganya bagaimana? Itu pernyatan yang tidak mendidik dan menyesatkan publik," Sudirman menegaskan.
Sudirman juga menambahkan, "kalau ada spekulasi bahwa ada kepentinga penguasa dibalik penentuan tarif ini, ya silahkan dibuka saja, biar publik tahu."
Dirinya tak mau Permen ESDM 19/2015 terus diributkan. Sebab, aturan ini bertujuan baik dan sudah melibatkan semua stakeholder dalam pembuatannya.
"Yang jelas pada waktu menetapkan tarif sudah mengundang semua stakeholders termasuk PLN," tutupnya. (ang/ang)