Di DPR, Menteri ESDM Cerita Kebijakannya Kerap Tak Diikuti PLN

Di DPR, Menteri ESDM Cerita Kebijakannya Kerap Tak Diikuti PLN

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 21 Jun 2016 16:18 WIB
Di DPR, Menteri ESDM Cerita Kebijakannya Kerap Tak Diikuti PLN
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Di hadapan para anggota Komisi VII DPR saat rapat kerja siang ini, Menteri ESDM Sudirman Said 'curhat' kebijakannya sering tidak ditaati oleh PT PLN (Persero).

Misalnya soal Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur harga listrik mikro hidro, PLN malah membuat aturan sendiri karena mengganggap tarif yang ditetapkan oleh Permen ESDM 19/2015 terlalu mahal.

Lalu yang teranyar, PLN keberatan membangun High Voltage Direct Current (HVDC) alias kabel bawah laut tegangan tinggi arus searah untuk jaringan listrik Sumatera-Jawa. Padahal, Sudirman telah menetapkan HVDC masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2016-2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat tidak patuhnya jajaran PLN ini, terbentuk persepsi pasar bahwa tata kelola proyek 35.000 MW tidak bagus. Masyarakat juga menjadi bingung, ragu proyek 35.000 MW bisa terselesaikan sesuai target.

"Seolah-olah kalau Permen ESDM 19/2015 dijalankan, PLN akan rugi besar. Padahal porsi PLTMH (Pembangkit Listrik Mikro Hidro) kecil saja, baru 88 MW. Kemudian kasus HVDC, sudah disetujui dan disahkan tapi sampai hari ini masih ada wacana untuk dikaji ulang. Market tidak melihat kesatuan gerak antara regulator dan pelaksana," kata Sudirman dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Sudirman merasa heran dengan sikap PLN ini. Menurutnya, semua aturan sudah dibuat dengan melibatkan PLN, tidak ada protes dari PLN saat pembahasan. Tapi begitu aturan keluar, PLN protes.

"Tidak ada regulasi yang dibuat tanpa PLN. Menarik untuk dikaji mengapa waktu pembahasan hadir, tapi kemudian memberikan respons berbeda," ujarnya.

Selain problem tersebut, masih ada banyak persoalan lainnya yang mengganjal proyek 35.000 MW. Ada masalah pembebasan lahan, proses negosiasi harga antara PLN dan Independent Power Producer (IPP), proses pemilihan IPP, pengurusan izin, koordinasi lintas sektoral, dan sebagainya.

"Kita ingin mencari solusi atas masalah-masalah di atas. Misalnya Perpres yang mempermudah pembebasan lahan. Izin kita buat makin ringkas," ucap Sudirman.

Meski banyak tantangan di lapangan, proyek 35.000 MW harus terus diperjuangkan realisasinya. Sebab, proyek ini adalah kebutuhan, kalau tak selesai akan terjadi krisis listrik.

"35.000 MW bukan target tapi kebutuhan. Dalam 5 tahun ke depan listrik harus tumbuh 35.000 MW," pungkasnya. (ang/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads