Produsen Listrik Swasta Minta Uang Jaminan Proyek 35.000 MW Dipangkas

Produsen Listrik Swasta Minta Uang Jaminan Proyek 35.000 MW Dipangkas

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 25 Jul 2016 20:13 WIB
Produsen Listrik Swasta Minta Uang Jaminan Proyek 35.000 MW Dipangkas
Foto: Michael Agustinus-detikFinance
Jakarta - Para pengusaha nasional yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) meminta PLN mengubah aturan syarat Project Development Account alias uang jaminan sebesar 10% dari nilai proyek untuk para Independent Power Producer (IPP) lokal yang memenangkan tender pembangkit di program 35.000 MW.

Sekjen APLSI, Priya Djan, berpendapat bahwa IPP lokal perlu diberi kemudahan. Syarat dana jaminan 10% menyulitkan IPP lokal untuk ikut berperan besar dalam proyek 35.000 MW.

Sebaiknya, menurut Priya, dana jaminan diturunkan menjadi 1% saja khusus untuk IPP lokal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sebagai pengusaha nasional tentu ingin diberikan kemudahan. Masalah jaminan proyek 10%, kita ingin tidak sebesar itu karena memberatkan perusahaan nasional. Kalau bisa di bawah 10%, bahkan 1%," kata Priya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Priya paham tujuan aturan lelang yang dibuat PLN tersebut. Syarat dana jaminan 10% dibuat PLN untuk mencegah kontraktor 'abal-abal' tak bermodal ikut lelang proyek 35.000 MW. Dana jaminan merupakan bukti komitmen dan menunjukkan kemampuan finansial kontraktor.

Tapi kalau itu tujuannya, menurut Priya, cukup dibentuk saja Independent Procurement Agency yang dapat menguji tuntas (due dilligence) rekam jejak, pengalaman, kemampuan keuangan, dan kemampuan teknis setiap kontraktor. Kalau kontraktor sudah dinyatakan bagus kemampuan finansial dan teknisnya oleh penilai independen, maka dianggap sudah cukup handal, tak perlu lagi bukti berupa setoran dana jaminan.

"Melihat pengalaman PLN sebelumnya, perlu due dilligence kontraktor yang ikut IPP, dilihat saja dari pengalaman dan track record. Kalau mereka betul-betul pengusaha tentu tidak ada niat main-main, tidak ada niat jualan surat," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, mengungkapkan bahwa pihaknya memperketat persyaratan bagi peserta tender proyek 35.000 MW untuk mencegah adanya pembangkit-pembangkit listrik mangkrak seperti di Fast Tracking Project (FTP).

Project Development Account (kesiapan dana pengembang) diubah dari sebelumnya US$ 5 juta berapa pun nilai proyeknya, menjadi 10% dari total biaya proyek. "Makanya ada syarat kemarin, saya tambahkan uang muka 10%," kata Sofyan Basir.

Syarat-syarat ini untuk mencegah kontraktor abal-abal yang tak berduit ikut lelang proyek 35.000 MW. Kontraktor pun tentu rugi sendiri kalau tak membangun pembangkit karena uang yang disetornya sebagai jaminan bakal hilang. Selain itu, pemenang lelang tak bisa menjual izinnya karena harus segera membangun setelah menang lelang, paling lambat setahun setelah terpilih. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads