Baru 13 Perusahaan Tambang Sepakati Tarif Pajak Batu Bara 3,75%

Baru 13 Perusahaan Tambang Sepakati Tarif Pajak Batu Bara 3,75%

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 26 Jul 2016 14:51 WIB
Baru 13 Perusahaan Tambang Sepakati Tarif Pajak Batu Bara 3,75%
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Menteri ESDM Sudirman Said beserta jajaran Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian ESDM hari ini menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI. Rapat kerja kali ini membahas mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2015.

Dalam rapat kali ini, Sudirman mengatakan, Kementerian ESDM telah memutuskan pemberlakuan tarif pajak atas barang tambang berupa batu bara naik sebesar 3,75% dari 1% dari tarif lama.

Namun, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ditjen Pajak tidak konsisten terhadap pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi III.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberlakukan prevailling (mengikuti ketentuan pajak) tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan BPK soal laporan DJP yang menyatakan tidak konsisten perlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III," jelas Sudirman saat rapat dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Dari 53 PKP2B yang ada, baru 13 yang menyetujui adanya kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas batu bara. Tiga belas perusahaan tersebut telah menandatangani naskah amandemen atau setuju mengikuti prevailling dengan akan membayar PPN atas batu bara.

"Sedangkan 34 perusahaan belum menyetujui isu kewajiban keuangan untuk ketentuan PPN, Bea Keluar, Pajak, dan Pungutan Daerah, 4 Perusahaan dalam status default, 1 perusahaan dalam proses penutupan tambang, dan 1 perusahaan akan melakukan renegosiasi setelah permasalahan internal perusahaan selesai," kata Sudirman.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Menteri Keuangan untuk membuat regulasi terkait pengenaan pajak atas batu bara kepada PKP2B yang ada di Indonesia.

"Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah agar berkoordinasi dengan Menteri ESDM untuk membuat penegasan terkait perlakuan penyerahan batu bara oleh PKP2B Generasi III," ujar Sudirman. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads