Dalam rapat kali ini, Sudirman mengatakan, Kementerian ESDM telah memutuskan pemberlakuan tarif pajak atas barang tambang berupa batu bara naik sebesar 3,75% dari 1% dari tarif lama.
Namun, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ditjen Pajak tidak konsisten terhadap pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 53 PKP2B yang ada, baru 13 yang menyetujui adanya kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas batu bara. Tiga belas perusahaan tersebut telah menandatangani naskah amandemen atau setuju mengikuti prevailling dengan akan membayar PPN atas batu bara.
"Sedangkan 34 perusahaan belum menyetujui isu kewajiban keuangan untuk ketentuan PPN, Bea Keluar, Pajak, dan Pungutan Daerah, 4 Perusahaan dalam status default, 1 perusahaan dalam proses penutupan tambang, dan 1 perusahaan akan melakukan renegosiasi setelah permasalahan internal perusahaan selesai," kata Sudirman.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Menteri Keuangan untuk membuat regulasi terkait pengenaan pajak atas batu bara kepada PKP2B yang ada di Indonesia.
"Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah agar berkoordinasi dengan Menteri ESDM untuk membuat penegasan terkait perlakuan penyerahan batu bara oleh PKP2B Generasi III," ujar Sudirman. (drk/drk)











































