SVP Upstream Business Development Pertamina, Denie Tampubolon, menjelaskan proses akuisisi ini diawali dengan penjajakan pada Mei 2016 atau 3 bulan lalu. Kemudian dilakukan evaluasi mendalam terkait aspek legal, perjanjian jual-beli, dan sebagainya.
Setelah evaluasi sudah matang, Pertamina meminta persetujuan dari pemegang saham, yaitu pemerintah yang diwakili Kementerian BUMN, untuk mengakuisisi M&P.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akuisisi telah dijajaki sejak Mei 2016. Kita sudah dapat persetujuan pemegang saham (Kementerian BUMN), evaluasi sudah tahap prudent, aspek legal sangat kita perhatikan. Kami tanda tangan perjanjian dengan pemegang saham paling besar yang punya 24,3%, namanya Pacifico. Prosesnya (SPA) kami mulai minggu lalu," kata Denie, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Setelah ini, Pertamina harus meminta persetujuan perubahan komposisi kepemilikan saham M&P dari pemerintah Prancis dan pemerintahan di negara-negara tempat aset M&P berada.
Persetujuan ini diharapkan bisa diperoleh semua pada akhir Agustus. Lalu di awal September, sesuai aturan di bursa saham Prancis, Pertamina harus melakukan tender offer, yaitu menawarkan kepada para pemilik saham M&P lainnya bila mereka juga mau melepas saham kepada Pertamina. Tender offer akan berlangsung antara 60-90 hari.
"Kami selesaikan SPA, ditandatangani kemarin. Kemudian ada beberapa persyaratan, kita harus meminta persetujuan tempat aset M&P berada dan pemerintah Perancis, kita harapkan akhir Agustus selesai. Setelah itu kita tender offer di awal September, siapa yang tertarik melepas saham. Aturan di bursa saham Prancis (tender offer) 60-90 hari," papar Denie.
Diharapkan Pertamina bisa menguasai mayoritas saham M&P setelah tender offer pada awal November dan awal Desember. "Awal November atau Desember selesai (tender offer), kita jadi pengendali M&P pada akhir tahun, inginnya kita awal November," pungkasnya. (wdl/wdl)











































