34 pembangkit mangkrak dengan total daya sekitar 2.500 MW merupakan sisa dari Fast Track Project (FTP) I (program 10.000 MW) yang dilaksanakan tahun 2005-2010. Ini merupakan akibat banting-bantingan harga saat lelang proyek pembangkit FTP dulu.
Kontraktor yang memenangkan lelang karena menawar harga paling murah ternyata abal-abal. Pembangunan pembangkit tak pernah diselesaikan, kalaupun selesai kualitasnya buruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi membahas pembangkit-pembangkit yang terkendala, itu akan diselesaikan. Itu yang kontraknya sudah lama dari 2007-2008, yang dibahas di Istana beberapa waktu lalu," kata Direktur Bisnis Regional Sumatra PLN, Amir Rosidin, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
34 pembangkit yang mangkrak ini umumnya adalah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berskala kecil, di bawah 50 MW. Lokasinya tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil.
PLN berencana mengambil alih sebagian proyek tersebut dari kontraktor dan menyelesaikannya. Ada juga yang akan dilanjutkan lagi oleh kontraktornya sendiri dengan tambahan biaya. Ada juga yang tak dilanjutkan dan diganti dengan pembangkit listrik yang lebih besar kapasitasnya.
Tetapi belum dapat dirinci proyek pembangkit mana saja yang akan dilanjutkan dan berapa tambahan biayanya. Sebab, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan audit.
Berdasarkan hasil audit, akan diputuskan pembangkit mana saja dari 34 itu yang dilanjutkan dan tidak dilanjutkan lagi, serta berapa biaya tambahannya. "Ini lagi direview oleh BPKP, masih di-review," tutup Amir (hns/hns)











































