Arahan Menteri ESDM: Proyek 35.000 MW Harus Dikawal

Arahan Menteri ESDM: Proyek 35.000 MW Harus Dikawal

Michael Agustinus - detikFinance
Sabtu, 06 Agu 2016 10:42 WIB
Arahan Menteri ESDM: Proyek 35.000 MW Harus Dikawal
Foto: Pool
Jakarta - Menteri ESDM Arcandra Tahar yang baru dilantik pada 27 Juli 2016 lalu telah memberikan arahan khusus pada jajarannya terkait program pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW. Arcandra meminta proyek 35.000 MW benar-benar dikawal.

"Pak Menteri sudah bilang, kita harus kawal proyek 35.000 MW," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, kepada detikFinance, Sabtu (6/8/2016).

Jarman menambahkan, Arcandra juga telah menegaskan bahwa proyek 35.000 MW harus benar-benar terealisasi pada 2019. Semua pihak harus bekerja keras menyelesaikan semua masalah yang menghambat proyek 35.000 MW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, proyek 35.000 MW adalah kebutuhan. Jika tak terealisasi dengan baik, Indonesia terancam krisis listrik di 2019. "35.000 MW itu kebutuhan, harus jadi. Presiden juga sudah mengumumkan bahwa 35.000 MW harus jadi, itu kita pegang," tandasnya.

Banyak kendala yang dihadapi program 35.000 MW di lapangan. Di antaranya adalah proses pengadaan lahan, pendanaan, proses lelang yang cukup lama, dan sebagainya.

Berdasarkan data PT PLN (Persero) per 29 Juni 2016, secara total 170 MW pembangkit listrik dari program 35.000 MW, atau 1%, sudah tahap Commercial Operation Date (COD) alias selesai dibangun dan telah beroperasi penuh.

Kemudian sebanyak 8.150 MW atau 22% pembangkit listrik sudah tahap konstruksi atau sedang dibangun. Sebanyak 9.680 MW atau 26% sudah melakukan perjanjian jual-beli listrik, atau Power Purchase Agreement (PPA), tapi belum konstruksi.

Lalu 10.605 MW atau 29% sedang dalam proses pengadaan, dan 8.080 MW atau 22% di tahap perencanaan. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads