Pembahasan ini sendiri telah berlangsung sejak 2010, namun sampai saat ini belum juga ditetapkan sebagai undang-undang migas yang baru. Berbagai hal yang mengatur regulasi pengelolaan migas diharapkan dapat diakomodir dalam revisi .
Dengan begitu, diharapkan tata kelola Migas di Indonesia dapat lebih baik di masa-masa mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kementerian ESDM juga mempercepat proses revisi UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Revisi perlu dilakukan karena setelah UU Minerba terbit, berlaku pula UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan berlakuknya UU tersebut, maka kewenangan memberi izin beralih ke pemerintah daerah
"Draftnya sedang dikerjakan oleh pak sekjen dan tim. Ini lagi digodok sama mereka. Ada beberapa perubahan-perubahan supaya bisa dilaksanakan. Jangan kita bikin peraturan-peraturan yang bisa mencekik kita sendiri," tutur Plt Menteri ESDM itu. (hns/hns)