Benarkan Izin Ekspor Freeport Keluar 9 Agustus, Dirjen Minerba: Tak Perlu Berpolemik

Benarkan Izin Ekspor Freeport Keluar 9 Agustus, Dirjen Minerba: Tak Perlu Berpolemik

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Jumat, 19 Agu 2016 10:58 WIB
Foto: Istimewa/Puspa Perwitasari
Jakarta - PT Freeport Indonesia mendapatkan izin perpanjangan ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017 dari Kementerian ESDM. Rekomendasi izin ekspor konsentrat Freeport dikeluarkan pada 9 Agustus 2016 dengan sepengetahuan Menteri ESDM saat itu, Arcandra Tahar.

Dirjen Mineral dan Batu Bara, Bambang Gatot, mengatakan tak perlu berpolemik soal izin ekspor ini. Izin ekspor konsentrat Freeport telah dikeluarkan beberapa kali oleh pemerintah, dengan memegang komitmen Freeport membangun smelter di dalam negeri.

Bila izin ekspor tidak dikeluarkan, maka hasil produksi Freeport akan menumpuk dan ujungnya akan ada penghentian produksi. Pegawai pasti akan berhenti bekerja dan ini akan memiliki dampak secara ekonomi. Freeport juga harus membayar bea keluar dengan ekspor yang dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya Freeport, PT Newmont Nusa Tenggara juga mendapatkan izin ekspor dari Kementerian ESDM.

"Tidak ada yang salah. Memang tidak perlu dipolemikkan," kata Bambang kepada detikFinance, saat ditanya soal polemik izin ekspor Freeport, Jumat (19/8/2016).

Bambang mengatakan, rekomendasi izin ekspor Freeport memang ditandatangani oleh dirinya. Surat rekomendasi tersebut ditembuskan kepada Menteri ESDM yang menjabat saat itu, yaitu Arcandra Tahar. Selain Menteri ESDM, surat rekomendasi juga ditembuskan ke Sekjen Kementerian ESDM, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

"Tembusannya kami menyebut Menteri ESDM yang berdefinitif siapa. Tidak tahu Pak Sudirman, tidak tahu Pak Arcandra. Bisa dicek itu menterinya siapa. Itu kan tembusannya kepada menteri," jelas Bambang.

Terkait komentar Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan, yang menyatakan izin ekspor Freeport dikeluarkan oleh Sudirman Said, Bambang menyatakan, kemungkinan Luhut belum mengetahui soal izin tersebut.

"Mungkin Pak Luhut belum menerima atau mendapat laporan, dan beliau belum mendapatkan itu. Kan udah diuruskan di tingkat dirjen," ungkap Bambang.

Izin ekspor konsentrat diberikan karena Freeport telah memulai proses pembangunan smelter di Gresik (Jawa Timur) sejak 2015 lalu. Sebelumnya, Freeport telah menyatakan komitmen membangun smelter dengan menyetor jaminan ke pemerintah sebesar US$ 115 juta.

Sehingga, Kementerian ESDM memberikan rekomendasi perpanjangan izin ekspor kepada Freeport dengan syarat dikenakan bea keluar sebesar 5% dari nilai ekspor. Selain itu, perpanjangan izin ekspor konsentrat diberikan agar tak terjadi penumpukan produksi. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads