Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi mengatakan, jika proses revisi UU Migas tidak bisa diselesaikan dalam waktu cepat, ia menyarankan Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Ini sekaligus untuk menyelamatkan nasib SKK Migas, sehingga amanat Mahkamah Konstitusi (MK) dapat segera dilaksanakan, mengingat status lembaga SKK Migas yang masih bersifat sementara.
"Ini kan nyatanya proses revisi UU sudah bertahun-tahun. Dan ini sudah merupakan amanah dari MK, tapi nggak pernah selesai. Nah saya menduga ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan perubahan tadi, dan kemudian menghambat dengan cara yang halus," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR, Kurtubi, juga meminta pemerintah mencari alternatif kebijakan jika revisi UU migas tak juga berjalan.
"Misal sekarang yang paling mendesak RUU migas harus segera diperbaiki. Kalau menunggu yang normal, lewat usulan DPR saya khawatir sampai akhir tahun ini selesai. Ada 10 fraksi berbeda pendapat yang susah titik temunya. Tapi kalau memang dianggap darurat, karena UU migasnya sudah cacat, keluarkan Perpu," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan mengatakan revisi UU migas merupakan salah satu prioritas di sektor ESDM. Dia berharap, pekan depan bisa bertemu dengan DPR untuk membahas revisi ini.
"Sekarang kami mau usulkan ke DPR, biar pemerintah inisiatif, biar lebih cepat. Kalau perlu minggu ini kita mau komunikasi dengan DPR, minggu depan kita ketemu," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut B. Pandjaitan ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (18/8/2016). (hns/hns)