Asing Boleh Terlibat Dalam Persiapan Bangun Kilang di Bontang

Asing Boleh Terlibat Dalam Persiapan Bangun Kilang di Bontang

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 06 Sep 2016 19:10 WIB
Asing Boleh Terlibat Dalam Persiapan Bangun Kilang di Bontang
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengizinkan lembaga internasional terlibat dalam persiapan pembangunan kilang di Bontang, Kalimantan Timur. Ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan kilang di dalam negeri.

Keputusan ini tertuang dalam PMK 129/PMK.08/2016 yang merupakan revisi atas PMK 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, menjelaskan sebelumnya pemerintah telah menunjuk PT Pertamina persero sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Selanjutnya, Pertamina dapat memperoleh fasilitas persiapan proyek dan pendampingan transaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proyek kilang minyak ini sangat besar, kompleks dan detail serta diperlukan keahlian. Akhirnya kami sepakati bahwa diperkenankan lembaga Internasional untuk buat persiapan proyek," jelas Robert dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Beberapa hal dalam persiapan ini, kata Robert, adalah feasibility study (studi kelayakan) hingga dengan diserahkannya dokumen untuk pelaksanaan tender. Selanjutnya proyek bisa dilelang dengan skema Proyek Kerja Sama Badan Usaha (PKBU).

"Jadi ini adalah soal persiapan pembangunan, bukan sudah mulai pembangunan," ujarnya.

Regulasi ini juga mengatur terkait dengan penggantian biaya oleh pemerintah. PJKP, yaitu Pertamina membayarkan terlebih dahulu biaya pelaksanaan fasilitas kepada lembaga internasional dan selanjutnya akan diganti oleh pemerintah lewat Dana Penyiapan Proyek dari APBN.

"Prosedur untuk lebih jelasnya sudah ada dalam regulasi ini, termasuk batasan biaya pelaksanaan fasilitas, dan penetapan kuasa pengguna anggaran," pungkasnya. (mkl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads