Keputusan ini tertuang dalam PMK 129/PMK.08/2016 yang merupakan revisi atas PMK 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, menjelaskan sebelumnya pemerintah telah menunjuk PT Pertamina persero sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Selanjutnya, Pertamina dapat memperoleh fasilitas persiapan proyek dan pendampingan transaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa hal dalam persiapan ini, kata Robert, adalah feasibility study (studi kelayakan) hingga dengan diserahkannya dokumen untuk pelaksanaan tender. Selanjutnya proyek bisa dilelang dengan skema Proyek Kerja Sama Badan Usaha (PKBU).
"Jadi ini adalah soal persiapan pembangunan, bukan sudah mulai pembangunan," ujarnya.
Regulasi ini juga mengatur terkait dengan penggantian biaya oleh pemerintah. PJKP, yaitu Pertamina membayarkan terlebih dahulu biaya pelaksanaan fasilitas kepada lembaga internasional dan selanjutnya akan diganti oleh pemerintah lewat Dana Penyiapan Proyek dari APBN.
"Prosedur untuk lebih jelasnya sudah ada dalam regulasi ini, termasuk batasan biaya pelaksanaan fasilitas, dan penetapan kuasa pengguna anggaran," pungkasnya. (mkl/hns)











































