Sedangkan Inpex adalah operator Blok Masela. Baik Blok East Natuna dan Blok Masela adalah 2 ladang gas terbesar Indonesia saat ini. Cadangan gas di East Natuna mencapai 46 triliun kaki kubik (TCF), di Masela 10 TCF.
Luhut mengungkapkan, Exxon dan Inpex menyatakan siap mengembangkan 2 blok gas terbesar milik Indonesia tersebut. Tapi kedua kontraktor asing itu meminta pemerintah benar-benar merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (PP 79/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP 79/2010 mengatur cost recovery dan pajak-pajak di bidang usaha hulu migas. Saat ini Luhut memang tengah menyiapkan revisi atas beleid itu, agar investasi di hulu migas Indonesia jadi lebih menarik.
Melalui revisi PP 79/2010, Luhut ingin memangkas pajak-pajak yang harus ditanggung investor saat melakukan eksplorasi untuk mencari cadangan minyak dan gas di Indonesia.
Selain itu, revisi PP 79/2010 juga memberikan peluang kepada investor untuk mendapatkan bagi hasil yang lebih besar ketika berhasil memproduksi migas di laut dalam.
Bagi hasil yang berlaku di Indonesia saat ini adalah 85% untuk negara, dan 15% untuk investor (85:15). Sementara saat ini cadangan migas Indonesia umumnya berada di laut dalam. Bagi hasil sebesar 15% kurang menarik bagi investor.
Inilah sebabnya hasil revisi PP 79/2010 amat dinantikan oleh perusahaan-perusahaan migas yang menjadi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di Indonesia, misalnya Inpex dan Exxon.
"Kenapa PP 79 kita ubah? Orang selalu bicara bagi hasil 85:15. Kalau di deep water nggak bisa lagi. Mana ada orang yang mau (dengan bagi hasil hanya 15 persen) kalau risikonya tinggi? Saya sampaikan ke Presiden, jawaban Presiden setuju, kita revisi PP 79. Kita sekarang punya pemimpin yang nggak ragu-ragu. Exxon bilang oke, kita mulai move," tutupnya. (wdl/wdl)