Harga Gas Tinggi, Anggota DPR: Hapus Trader Modal Dengkul

Harga Gas Tinggi, Anggota DPR: Hapus Trader Modal Dengkul

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Minggu, 18 Sep 2016 17:38 WIB
Ilustrasi (Foto: Hasan Alhabshy)
Jakarta - Tingginya harga gas industri di Indonesia pada level US$ 8- US$ 14/MMBtu terjadi bukan tanpa sebab. Panjangnya mata rantai distribusi akibat adanya calo yang memanfaatkan celah untuk bermain menaikkan harga gas disinyalir menjadi penyebab utama.

Untuk menekan harga gas industri yang terlampau tinggi, Anggota DPR RI Komisi VII Kurtubi menyebutkan bahwa para calo alias trader yang tidak memiliki fasilitas penyaluran seperti pipa gas harus dihapus dalam rantai distribusi. Jangan sampai kelompok tersebut mendapatkan keuntungan dari apa yang tidak mereka kerjakan.

"Saran saya langkah pertama menghilangkan titik-titik inefisiensi terdapat trader yang tidak punya infrasuktur atau yang hanya modal dengkul. Siapa pun orangnya harus dihapus dalam sistem keuntungan yang mereka serap jangan merugikan rakyat, merugikan kalangan industri," kata Kurtubi dalam Diskusi Energi Kita di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Komisi VII DPR RI akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dalam undang-undang tersebut dinilai terlalu bebas pihak yang terlibat dalam industri migas.

Distribusi migas nantinya harus langsung dari perusahaan migas yang memiliki fasilitas distribusi seperti pipa untuk menyalurkan gas. Sehingga harga beli gas oleh pelaku industri tidak lagi mahal.

"Intinya baik minyak atau gas tidak lewat perantara baik ekspor maupun impor luar negeri jangan lewat. Kalau gas milik negara langsung kepemilikannya PGN dan Pertamina untuk bisa membangun infrasuktur gas negara. Sehingga harga yang dibayar oleh konsumen itu nggak mahal. tidak ada lagi peran trader ini," jelas Kurtubi.

Dirinya menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dapa selesai sebelum tahun 2017. Komisi VII DPR RI akan membahas revisi undang-undang migas tersebut di bulan ini.

""Targetnya tahun ini 2016 mudah-mudahan bulan ini Komisi VII akan membahas memfinalkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. 10 fraksi banyak pendapat-pendapat memang susah menyatukan mereka," ujar Kurtubi.

Namun apabila revisi undang-undang tersebut belum selesai hingga akhir 2016, maka pemerintah diminta untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang perlu diajukan ke DPR RI.

"Kalau nggak selesai sebaiknya pemerintah mengambil alih dengan mengajukan Perppu ke DPR," tutup Kurtubi. (dna/dna)

Hide Ads