Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, mengungkapkan dari perhitungan pemerintah yang dilakukan sejauh ini, harga BBM jenis solar akan mengalami kenaikan. Sementara untuk premium akan mengalami penurunan harga.
"Rata-rata dari harga perolehan 3 bulan terakhir, premium mengalami penurunan, dan solar mengalami kenaikan," jelas Wiratmaja kepada detikFinance, Senin (26/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Per tanggal 1 Oktober nanti ya," kata Wiratmaja singkat.
Terakhir, pemerintah menetapkan harga BBM untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2016 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 5976 K/12/MEM/2016 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, harga solar subsidi ditetapkan sebesar Rp 5.150 per liter. Harga ini sudah sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sementara untuk harga Premium atau jenis bensin RON 88 ditetapkan Rp 6.450 per liter. Ini juga sudah termasuk PPN dan PBBKB. Dalam hal ini, PPN dibebankan sebesar 10%, sedangkan PBBKB sebesar 5% dari komposisi harga. (ang/ang)











































