"Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh KPPU," ujar Heri Yusup, Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dalam keterangan tertulis kepada detikFinance, Selasa (27/9/2016).
Terkait harga gas di Medan, sambung dia, PGN melakukan penetapan harga sesuai standar layaknya yang diterapkan di wilayah mana pun di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harga jual gas di Medan sendiri, PGN sangat bergantung pada ketetapan dari pemerintah.
"Saat ini sedang dibahas di Kementerian ESDM dan juga sudah kami jelaskan beberapa kali dengan berbagai stakeholder baik itu perwakilan industri, pemerintah daerah, kementerian ESDM, dan pelaku usaha," sambung dia lagi.
Terkait harga gas di medan, ia merinci bahwa komponen harga gas juga sudah jelas.
PGN saat ini, kata dia, mendapatkan pasokan dari dua sumber gas dengan harga US$ 13,8 per MMBtu yang berupa LNG dan US$ 9,16 per MMBtu berupa gas pipa. Dari kedua pasokan gas tersebut dicampur dan dijual dengan harga US$ 12,22 per MMBtu.
"Dari harga jual itu, PGN hanya mengutip US$ 1,35 per MMBtu yang merupakan biaya pengelolaan, pemeliharaan pipa sepanjang 600 km lebih serta pengelolaan pelanggan di medan dan margin. Jadi semua jelas komponen nya," jelas dia.
Sebagai BUMN, PGN membantu pemerintah untuk memperluas pemanfaatan gas bumi nasional. PGN telah membangun dan mengoperasikan pipa gas bumi lebih dari 7.200 km atau setara 78% pipa gas bumi hilir seluruh Indonesia.
Di Indonesia ada sekitar 80 badan usaha di bidang gas bumi yang memiliki kesempatan sama untuk membangun infrastruktur gas bumi.
PGN menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah. Praktek usaha yang dilakukan sejalan dengan ketentuan dan praktik yang berlaku secara umum dalam industri ini
Sejak tahun 1990-an, PGN telah merintis infrastruktur dan menyalurkan gas untuk memenuhi kebutuhan gas di Sumut dan berjalan relatif dengan baik sampai dengan berakhirnya pasokan gas untuk PGN
"Kondisi penyaluran gas PGN pada saat ini ditentukan oleh kondisi penyaluran gas dari pihak lain yang di luar kendali PGN," pungkas dia. (dna/hns)











































