Undang Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran melarang penambangan uranium untuk tujuan komersial. Kini Batan sedang berupaya agar UU tersebut direvisi.
"Kita itu mempunyai 74.000 ton uranium potensi di seluruh Indonesia. Jadi potensi itu ada. Sayangnya UU kita belum membolehkan eksploitasi secara komersial. UU itu adalah UU Nomor 10 Tahun 1997, sudah lama. Kita sekarang baru melalui Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) supaya UU-nya direvisi saja," kata Kepala Batan Djarot Sulistio Wisnubroto, usai diskusi di Russian Center of Science and Culture, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara kita berproses UU-nya, saya ingin dibuka saja kalau memang ada investor mau mengeksploitasi uranium biar bisa memanfaatkan untuk pembangunan atau operasi PLTN (pembangkit listrik tenaga nuklir) kelak di Indonesia," cetusnya.
Naskah akademik untuk revisi UU Ketenaganukliran akan diserahkan pada bulan ini.
"Oktober ini mau masuk naskah akademi, moga-moga masuk prolegnas (program legislasi nasional) sehingga bisa dipercepat. Itu keinginan kita," tutupnya.
Selain terhambat UU Ketenaganukliran yang melarang eksploitasi uranium, pembangunan PLTN juga belum dapat dilakukan di Indonesia karena Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang disusun pemerintah menyebutkan bahwa nuklir adalah sumber energi pilihan paling terakhir, baru dikembangkan bila sumber-sumber energi lain tidak memungkinkan. (dna/dna)