Bagaimana Nasib Ribuan Izin Tambang Abal-abal di Tangan Jonan?

Bagaimana Nasib Ribuan Izin Tambang Abal-abal di Tangan Jonan?

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 18 Okt 2016 14:15 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di dalam negeri perlu ditertibkan. Sebab, banyak sekali Izin Usaha Pertambangan (IUP) abal-abal yang tidak sesuai aturan.

Saat ini terdapat 10.388 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia, tapi tak semuanya sudah memenuhi legalitas dan bisa mendapat status Clean and Clear (CnC). Hanya 6.365 IUP yang berstatus CnC, sisanya 4.023 IUP belum CnC alias abal-abal.

IUP dapat dinyatakan CnC apabila memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan. Dari aspek administrasi, IUP harus didukung oleh dokumen-dokumen yang lengkap, penerbitannya harus sesuai Undang Undang, dan masa berlakunya belum habis. Sedangkan dari aspek kewilayahan, IUP tidak boleh tumpang tindih dengan IUP lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di era Sudirman Said, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 (Permen ESDM 43/2015) untuk menata ribuan IUP abal-abal yang tidak Clean and Clear (CnC).

Dari 4.023 IUP non CnC, baru 1.613 IUP yang telah ditindaklanjuti oleh para kepala daerah, 534 di antaranya dicabut. Masih ada 2.410 IUP non CnC yang belum tersentuh.

Berdasarkan aturan ini, semua IUP non CnC yang tidak jelas tindak lanjutnya otomatis harus dicabut oleh gubernur pada Januari 2017.

Dalam pertemuan dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan pagi tadi, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, melaporkan masalah ini.

"IUP non CnC kita laporkan, diharapkan selesai sesuai Permen ESDM 43," ujar Bambang saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Bagaimana kelanjutan upaya penertiban izin tambang abal-abal ini, apakah sesuai rencana akan dicabut semua pada Januari 2017?

"Saya laporkan. Kita harapkan sesuai jadwal," jawab Bambang.

Keputusan ada di tangan Jonan, apakah ribuan IUP non CnC itu akan ditebas pada Januari 2017, atau didiamkan saja meski merugikan negara.

(ang/ang)

Hide Ads