Pemprov Jatim dan 4 Daerah Minta Kewenangan Jadi Operator Migas

Pemprov Jatim dan 4 Daerah Minta Kewenangan Jadi Operator Migas

Rois Jajeli - detikFinance
Rabu, 02 Nov 2016 18:19 WIB
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan empat kabupaten yakni, Gresik, Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro, untuk menunjukkan kesiapan dan keseriusannya sebagai operator minyak dan gas bumi (migas) dari Blok Tuban.

Pasalnya, operator dari kontrak kerja sama (KKS) Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB-PPEJ) yang mengelola Blok Tuban akan berakhir di 28 Februari 2018.

"Setelah ini (MoU) kami berlima akan melaporkan ke pemerintah pusat tentang keinginan Jawa Timur untuk melakukan pengelolaan Blok Tuban. Keinginan ini akan kita sampaikan secara tertulis maupun lisan ke Menteri ESDM, SKK Migas, dan DPR RI," kata Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, usai acara MoU terkait perencanaan pengelolaan minyak dan gas bumi Blok Tuban di gedung negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Rabu (2/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan, MoU akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara lima badan usaha milik daerah (BUMD), yang akan berperan dalam menyusun kajian keekonomian Blok Tuban yang dilakukan oleh konsultan independen.

"Hasil dari kajian keekonomian akan menjadi dasar pembagian hak dan kewajiban masing-masing daerah dalam pengelolaan Blok Tuban ini," terangnya.

Jawa Timur adalah daerah penghasil minyak dan gas bumi terbesar ketiga di Indonesia setelah Riau dan Kalimantan Timur. Kata gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini mengatakan, MoU ini adalah lompatan luar biasa, karena dengan mengelola migas maka bisa mensejahterakan masyarakatnya.

"Di Siak Riau, daerah bisa mengelola migas, maka kami ingin Jatim menjadi operator dan mengelola hingga memenuhi domestic market obligation bagi kebutuhan Jatim," jelasnya sambil menambahkan, untuk menjadi operator, pihaknya siap memiliki saham sekitar 55%.

"Dananya nanti bisa loan, pinjaman dari dalam atau luar negeri. Saya menawarkan ke Pak Bupati untuk mencari kerja sama dana pinjaman dalam bentuk loan agreemant, sehingga pengelolaan Blok Tuban tidak perlu dikelola oleh investor asing," tandasnya.

Pemkab Lamongan menyatakan kesiapannya untuk mengelola Blok Tuban lewat BUMD yaitu PD Aneka Usaha Lamongan Jaya.

Bupati Lamongan, Fadeli, menyebut Pemkab Lamongan menyambut baik upaya BUMD untuk menjadi pengelola minyak dan gas bumi di Blok Tuban. Fadeli menyatakan, jika upaya tersebut berhasil, maka Pemkab Lamongan akan memiliki pendapatan yang cukup besar dan bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. "Ini tentu merupakan suatu lompatan besar sehingga dengan demikian Lamongan akan punya pendapatan yang cukup besar, " ujarnya.

Fadeli juga mengatakan, dengan akan dikelolanya Blok Tuban oleh BUMD Lamongan bersama dengan 4 daerah lainnya, maka pihaknya akan segera menyiapkan BUMD Lamongan tersebut. "pemanfaatannya nanti tentu akan kembali ke masyarakat," jelasnya.

Soekarwo menyebut komitmen kerja sama tersebut merupakan sebuah lompatan dan keberanian besar untuk mengambil risiko. "Karena jika ini berhasil, daerah akan mendapatkan penghasilan besar yang bisa digunakan demi kesejahteraan masyarakat," katanya menambahkan.

Pakde Karwo menyebut peraturan yang ada selama ini adalah adanya participating interest(PI/penyertaan modal) 10% dalam pengelolaan minyak dan gas bumi. Namun dia ingin daerah bisa memegang saham hingga 55% dan menjadi operatornya. "Ini sekarang tinggal dicari skema pembiayaannya, sehingga pengelolaannya (Blok Tuban) tidak harus diserahkan kepada pihak ketiga, apalagi investor asing. Saya yakin kita mampu mengelola sendiri," ujar Pakde Karwo.

Disampaikan sebelumnya oleh Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Dewi Juniar Putriatni, Blok Tuban meliputi kawasan seluas 1.478 kilometer persegi yang berada di empat kabupaten, yakni Lamongan, Tuban, Bojonegoro dan Gresik. Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKSK) Blok Tuban dimulai pada 29 Februari 1981 dan aakn berakhir pada 28 Februari 2018. Sebagai operatornya, adalah PT Pertamina dan Petrochina East Java dengan skema joint operating body (JOB).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015, permohonan kontrak pengeloaan migas disampaikan paling lambat dua tahun, atau paling cepat sepuluh tahun sebelum kontrak berakhir. Dan penentuan KKSK dilakukan satu tahun sebelum kontrak berakhir. Sehingga batas akhirnya adalah pada Bulan Februari 2017. Menurut dia, proporsi pembagian PI pengelola Blok Tuban nantinya akan ditentukan berdasarkan penghitungan oleh konsultan. PI itu selanjutnya merupakan besaran saham bagi tiap-tiap daerah. (roi/wdl)

Hide Ads