Banyak proyek yang belum bisa mencapai financial close karena Independent Power Producer (IPP/produsen listrik swasta) yang mengerjakannya belum mendapat Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Proyek yang membutuhkan SJKU ini semuanya yang dikerjakan oleh IPP dari Jepang. Bank-bank Jepang tak mau mencairkan utang kepada IPP-IPP ini kalau tidak ada SJKU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan ada beberapa pembangkit yang besar yang butuh jaminan pemerintah. Misalnya PLTU Jawa 4 2.000 MW, PLTU Jawa 1 1.000 MW, PLTU Jawa 3 2 x 660 MW. Itu sedang proses," kata Iwan saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (3/11/2016) malam.
Dari ketiga proyek pembangkit itu, PLN sudah mengajukan SJKU untuk 2 proyek. Satu proyek lagi, yaitu PLTU Jawa 4, akan segera menyusul. "Ada yang sudah kita ajukan ke Kemenkeu, yang PLTU Cirebon Ekspansi dan PLTU Jawa 3. Yang satu lagi belum," ucapnya.
Iwan menjelaskan, SJKU diperlukan karena ada bank pemberi kredit tak mau menanggung risiko-risiko tertentu. Misalnya kalau ada gangguan di jaringan transmisi yang menyebabkan pembangkit listrik tak bisa beroperasi, harus ada jaminan IPP tetap mendapat pembayaran dari PLN. Jaminannya dinyatakan dalam SJKU.
"Lender itu persyaratannya banyak. Detail sekali. Ada risiko yang nggak mau mereka tanggung. Misalnya ada gangguan atau force majeur di transmisi. Misalnya kena gempa atau apa," tutupnya.
PLN berharap SJKU bisa terbit akhir bulan ini sehingga proyek-proyek PLTU tersebut bisa mencapai tahap financial close tepat waktu pada Desember 2016, sesuai yang ditargetkan. Kalau molor, tentu realisasi program 35.000 MW terganggu. (ang/ang)











































