Sisa dari 3 sektor industri itu yakni, Industri Oleokimia, Industri Keramik, Industri Kaca, Industri Ban dan Sarung Tangan Karet, Industri Pulp dan Kertas, Industri Makanan dan Minuman, serta Industri Tekstil dan Alas Kaki.
Menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, pemerintah akan membentuk tim kecil untuk membahas penurunan harga gas di 7 sektor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kecil tersebut beranggotakan Dirjen dari Kementerian Perindustrian, Dirjen dari Kementerian ESDM, Deputi BUMN, dan jajaran Kementerian Keuangan. Waktu kerja tim tersebut selama 7-10 hari.
Airlangga mengatakan, pemerintah mengacu Perpres nomor 40 tahun 2016 tentang penurunan harga gas. Dalam perpres itu, harga gas dipatok US$ 6/ MMBTU sehingga diupayakan industri mendapatkan gas seharga acuan tersebut.
Namun, untuk harga gas sendiri belum diumumkan. Ia mengatakan pemerintah akan mengumumkan pada akhir November, sementara implementasinya akan diterapkan mulai Januari 2017.
Selain 10 sektor industri, Kementerian Perindustrian juga mengajukan penurunan harga gas untuk kawasan industri. Hal tersebut masih dibahas oleh tim kecil ini.
"Kalau dari segi harga dari Perpres sudah ada acuannya jelas. Acuannya sudah jelas tinggal kita melihat sektor per sektor, wilayah per wilayah (kawasan industri)," kata Airlangga.
"Implementasinya Januari 2017, implementasinya nanti untuk kawasan industri diusulkan untuk bisa mengadakan gas tersendiri," imbuhnya. (hns/hns)











































