18,7 Juta Pelanggan 900 VA Bayar Listrik 100% Tanpa Subsidi Per Juli 2017

18,7 Juta Pelanggan 900 VA Bayar Listrik 100% Tanpa Subsidi Per Juli 2017

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 10 Nov 2016 08:29 WIB
18,7 Juta Pelanggan 900 VA Bayar Listrik 100% Tanpa Subsidi Per Juli 2017
Foto: Pool
Jakarta - Kementerian ESDM sudah menyiapkan skema kenaikan tarif listrik secara bertahap sebanyak 3 kali untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA. Kenaikan tarif akan terjadi di bulan Januari, Maret, dan Mei 2017, naik sekitar 30% di tiap tahap.

Skema ini disiapkan karena mulai tahun depan tarif listrik untuk 18,7 juta pelanggan listrik 900 VA sudah tak disubsidi, pelanggan harus membayar sesuai tarif normal. Sebab, Badan Anggaran (Banggar) DPR memutuskan bahwa jumlah pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi dari APBN 2017 hanya 23,15 juta.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang menyebutkan bahwa hanya 23,15 juta pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA yang termasuk golongan tidak mampu dan layak disubsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

23,15 juta pelanggan itu terdiri dari 19,1 juta pelanggan 450 VA dan 4 juta pelanggan 900 VA. Sisanya, 18,7 pelanggan 900 VA dan dan 3,7 pelanggan 450 VA dinilai tidak layak disubsidi. Agar subsidi listrik tepat sasaran, maka harus dilakukan penyesuaian tarif terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA.

Tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA yang saat ini Rp 605/kWh akan naik menjadi Rp 791/kWh di Januari 2017. Kemudian pada Maret 2016 tarif naik lagi dari Rp 791/kWh menjadi Rp 1.034/kWh. Lalu di Mei 2017 berubah dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.

Mulai bulan Juli, tarif listrik 900 VA akan sama dengan 1.300 VA, ikut dalam mekanisme tariff adjustment, naik turun mengikuti harga keekonomian alias sudah 100% tak disubsidi. Variabel-variabel penentu naik turunnya tarif listrik adalah tingkat inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).

"Pokoknya naiknya sekitar 30% di tiap tahapan, ada 3 tahapan. Mulai 1 Januari naik. Kalau sudah mencapai keekonomian ya seperti biasa (tariff adjustment)," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Jarman menambahkan, skema kenaikan yang dibuat sebanyak 3 tahap dalam kurun waktu 6 bulan ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, momentumnya sudah disesuaikan agar dapat meminimalkan dampak inflasi dari kenaikan tarif listrik.

"Kita kan ada beberapa faktor. Itu kan harus dilihat juga posisi-posisi kapan lebaran, dan sebagainya," ujarnya.

Pihaknya akan mengadakan acara coffee morning pada hari Jumat tanggal 18 November 2016 mendatang untuk menjelaskan berbagai hal terkait kebijakan subsidi listrik tepat sasaran ini.

TNP2K, PLN, dan Bank Indonesia (BI) akan ikut hadir menjelaskan tujuan pencabutan subsidi, dampak inflasi, pelaksanaan teknisnya, dan sebagainya.

"Jumat minggu depan dijelaskan. Ada TNP2K datang, PLN, BI datang juga," tutupnya.

Secara singkat, berikut skema penyesuaian tarif listrik 900 VA untuk 18,7 juta pelanggan di 2017:

Tarif listrik bagi rumah tangga:
R-1/900 VA Rp.605/kWh.

Tarif untuk rumah tangga daya 900 VA ada 2, yaitu:
1. R-1/900 VA, dan
2. R-1/900 VA RTM.
RTM: tanda Rumah Tangga Mampu.

Tarif yang berubah: R-1/900 VA RTM:
1. Jan-Feb 2017: Rp 791/kWh
2. Mar-Apr 2017: Rp 1.034/kWh
3. Mei-Jun 2017: Rp 1.352/kWh
4. Jul 2017: ikut dalam mekanisme tariff adjustment.

(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads