Data Tak Akurat, Bagaimana Jika Orang Miskin Kena Pencabutan Subsidi Listrik?

Data Tak Akurat, Bagaimana Jika Orang Miskin Kena Pencabutan Subsidi Listrik?

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 18 Nov 2016 11:37 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) soal pelanggan listrik 900 VA yang layak subsidi tak 100% akurat. Setelah diverifikasi PLN di lapangan, ternyata hanya 2,89 juta pelanggan yang sesuai data TNP2K. Ada 196 ribu pelanggan yang tidak ditemukan, dan sisanya sebanyak 1,04 juta tidak cocok.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar jangan sampai ada masyarakat miskin yang tak memperoleh subsidi listrik, data seakurat mungkin.

Karena itu, pemerintah menyiapkan mekanisme khusus untuk mencegah orang miskin jadi korban pencabutan subsidi listrik akibat belum terdata. Ada tim khusus yang dibentuk dengan tugas menyeleksi masyarakat yang sebenarnya layak disubsidi, tapi terkena pencabutan subsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada masyarakat tidak mampu tapi tidak dapat subsidi karena tidak terdeteksi, maka bisa melakukan permintaan supaya bisa masuk golongan yang disubsidi. Sudah dibentuk Pokja yang terdiri dari PLN, Kemensos, ESDM, TNP2K untuk menangani ini. Sesuai Undang Undang, yang berhak mendapat subsidi adalah masyarakat tidak mampu," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, dalam coffe morning di Kantornya, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Mekanisme khusus untuk memasukkan masyarakat miskin pelanggan 900 VA yang belum terdata agar mendapatkan subsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016. Masyarakat miskin bisa mengadu supaya mendapatkan haknya.

"Waktu matching data TNP2K kan ada deviasi, dalam deviasi itu nanti waktu pengaduan kita lihat, jangan-jangan masuk di situ. Makanya kita buka jalur pengaduan, tata caranya ada di Permen ESDM 29/2016, timnya juga sudah dibentuk," ujar Jarman.

Berdasarkan Permen ESDM 29/2016 ini, Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu (RTM) yang belum menerima subsidi tarif tenaga listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui Desa/Kelurahan. Ada Posko Pengaduan di Kelurahan dan Desa untuk menampung pengaduan. Ada formulir pengaduan yang harus diisi.

Dari Desa/Kelurahan, pengaduan diteruskan ke Kecamatan. Di Kecamatan, data pelanggan yang mengajukan pengaduan dimasukkan dalam aplikasi berbasis web, langsung dikirim ke Posko Pusat.

Di Posko Pusat, tim yang terdiri dari TNP2K, Kementerian ESDM, PLN, dan Kementerian Sosial akan melakukan penilaian apakah pelanggan tersebut memang layak disubsidi atau tidak.

Kriteria penilaiannya sama dengan kriteria 40% penduduk termiskin Indonesia yang dibuat TNP2K. Ada penilaian soal kepemilikan aset, perumahan, pekerjaan, tingkat pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.

"Kita verifikasi di daerah bagaimana kondisinya, masuk nggak kriteria 40% masyarakat terbawah," ucap Jarman.

Kalau memang layak disubsidi, maka pelanggan akan segera dimasukkan sebagai pelanggan listrik 900 VA RTM (Rumah Tangga Miskin) yang harus disubsidi. PLN pun segera menyesuaikan tarif. (dna/dna)

Hide Ads