YLKI Uji Takaran Bensin 48 SPBU Pertamina di Jakarta, Ini Hasilnya

YLKI Uji Takaran Bensin 48 SPBU Pertamina di Jakarta, Ini Hasilnya

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 21 Nov 2016 11:32 WIB
YLKI Uji Takaran Bensin 48 SPBU Pertamina di Jakarta, Ini Hasilnya
Foto: Michael Agustinus
Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan pengujian terhadap takaran di 48 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Jakarta pada 27 September 2016 sampai 22 Oktober 2016.

Sebanyak 48 SPBU itu terdiri dari 5 SPBU yang dimiliki dan dioperasikan langsung oleh Pertamina (Company Owned Company Operated/COCO) dan 43 SPBU yang milik swasta (Dealer Owned Dealer Operated/DODO).

Pengujian melibatkan 20 surveyor staf YLKI, mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, dan mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uji petik ini dilakukan YLKI setelah adanya beberapa kasus yang membuat masyarakat mempertanyakan keakuratan SPBU Pertamina. Juga untuk mendorong para pengusaha SPBU menggunakan alat ukur yang tepat sesuai regulasi.

Standar toleransi keakuratan takaran yang digunakan dalam pengujian ini mengacu pada ketentuan Metrologi Legal, yaitu kekurangan atau kelebihan tidak boleh lebih dari 100 mililiter (ml) per 20 liter. Standar Pertamina, yaitu kurang lebih 60 ml/20 liter, juga digunakan.

Dari 48 SPBU yang dijuji YLKI, terdapat 229 nozzle alias selang untuk pengisian BBM yang diuji. Sebanyak 229 nozzle tersebut diuji dengan 3 kecepatan, masing-masing kecepatan 2 kali uji. Total jumlah pengujian adalah 1.351 kali.

Hasilnya, bila dihitung secara rata-rata dengan menggunakan batas toleransi standar Metrologi Legal (+- 100 ml/20liter), maka hanya terdapat 2 nozzle (0,8%) dari 229 nozzle pada 48 SPBU yang hasil ujinya melebihi batas toleransi.

"Namun apabila menggunakan standar PT Pertamina (Persero), yaitu tidak lebih dari 60 ml per 20 liter, maka terdapat 20 nozzle atau 8,7% dari 229 nozzle pada 48 SPBU yang hasil ujinya melebihi standar batas toleransi," kata Staf Bidang Penelitian YLKI, Natalia Kurniawati, dalam konferensi pers di Hotel Accacia, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Natalia menyimpulkan, sebagian besar hasil takaran SPBU dalam pengujian masih dalam batas toleransi standar Metrologi Legal dan Pertamina.

"Sebagian besar masih dalam batas wajar," ujarnya.

Pihaknya merekomendasikan agar SPBU yang memiliki nozzle melebihi batas toleransi untuk segera mengajukan tera ulang. Dia juga meminta dispenser alias pompa ukur SPBU ditera ulang 2 kali dalam setahun untuk menjaga keakuratannya.

Konsumen juga harus diajak pro aktif menjalankan pengawasan.

"Maka perlu informasi spanduk dan stiker bahwa Konsumen Berhak Meminta Uji Takaran Ulang Apabila Merasa Ragu Pada Takaran BBM yang Dibelinya," pungkas Natalia. (dna/dna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads