Selain mendapatkan bagian sebesar 15%, kontraktor juga mendapat cost recovery dari negara. Cost recovery adalah biaya yang dikeluarkan kontraktor untuk memproduksi migas dan harus diganti oleh negara.
Jonan ingin mengganti bagi hasil ini dengan sistem gross split. Bila menggunakan gross split, misalkan bagi hasil antara negara dan kontraktor 50:50, maka bagian kontraktor adalah 50% dari hasil produksi tanpa ada tambahan dari cost recovery.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai cost recovery, ke depan gini kita akan coba memakai gross split, jadi sudah tidak ribut lagi terkait cost recovery. Jadi kalau sudah gross split, APBN nggak terbebani cost recovery. Terserah saja KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) mau kerja naik sepeda atau becak kek, mau naik apa yang penting beres pas hitungan gross split-nya," kata Jonan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Dengan sistem gross split, kontraktor tidak perlu repot-repot mengklaim cost recovery pada negara, negara tak perlu menganggarkan cost recovery dalam APBN. Perbedaan perhitungan cost recovery dan bagi hasil migas antara negara dan kontraktor juga tidak akan terjadi lagi.
"Jadi hasilnya (produksi migas) berapa, splitnya berapa, nggak ada cost recovery lagi. Misalnya ada minyak 10 barel, 50:50, kita 50 barel kontraktor 50 barel. Biaya operasinya ditanggung KKKS," papar Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait aturan gross split ini.
"Gross split akan diatur dalam Permen, sedang diproses sekarang, semoga segera selesai. Pertimbangannya tentu ada banyak hal, membuat jauh lebih simple, lebih cepat prosesnya, juga pengerjaannya lebih cepat," paparnya.
Perubahan bagi hasil ini diharapkan bisa membuat iklim investasi di sektor hulu migas Indonesia menjadi lebih menarik. China dan beberapa negara Afrika sudah memakai gross split dalam bagi hasil migasnya.
"Kita harapkan ini bisa mendatangkan investasi ke hulu migas. Kan dulu kita sistemnya begitu, di awal-awal PSC (Production Sharing Contract) Indonesia seperti itu. banyak negara yg meniru dan berhasil. Yang memakai gross split itu misalnya China, terus ada beberapa negara Afrika yang sangat berhasil," tutupnya. (hns/hns)











































