Harga Gas Dipangkas, Kemenkeu: Tidak Berdampak ke PNBP

Harga Gas Dipangkas, Kemenkeu: Tidak Berdampak ke PNBP

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Sabtu, 26 Nov 2016 16:00 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Bogor - Pemerintah akan memangkas harga gas untuk 3 sektor industri, yaitu pupuk, petrokimia, dan baja. Harga gas untuk 3 sektor ini akan dipangkas menjadi US$ 6-7 per MMBtu

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, kebijakan itu tak akan mengganggu penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Sementara stand-nya tidak memiliki dampak ke PNBP, tidak berdampak ke pengurangan PNBP," kata Askolani di Hotel Aston, Jakarta, Sabtu (26/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasannya, kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan industri yang juga dapat menambal kekurangan PNBP. Selain itu, reformasi perpajakan, akan menutupi penerimaan negara akibat penurunan harga gas tadi.

"Saya tekankan bahwa pemerintah sejalan dengan langkah 2016 akan terus naikkan tax base. Menteri Keuangan dalam waktu dekat akan lakukan langkah nyata, lakukan reformasi di pajak dan bea cukai. Pajak ini bukan sekadar di-collect setinggi-tingginya, namun pemerintah ingin berikan insentif kepada masyarakat menengah ke bawah dari sisi perpajakan," terang Askolani.

"Pada sisi lain kita lihat kalau memang dibutuhkan penurunan tarif pajak ke bidang-bidang yang bisa memacu insentif. Mudah-mudahan bisa dilanjutkan," tutupnya. (hns/hns)

Hide Ads