Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, mendukung penuh langkah Kementerian ESDM ini. Ia menilai harga energi terbarukan dalam aturan-aturan yang berlaku sekarang terlalu mahal.
Misalnya dalam Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2016, PLN harus membeli listrik dari pengembang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan harga antara US$ 14,5 sen/kWh sampai US$ 25 sen/kWh atau Rp 1.885-3.250/kWh. Padahal sudah ditemukan teknologi yang dapat memproduksi listrik dari tenaga surya dengan biaya tak sampai Rp 1.000/kWh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin mungkin kemahalan, Pak Jonan kirim pesan bahwa PLTS di Emirat hanya US$ 9,2 sen/kWh. Banyak yang terlampau tinggi. Ada pengusaha yang minta IRR 18%, ya jangan dong," kata Sofyan saat ditemui di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (6/12/2016).
Kalau Feed in Tariff listrik dari energi terbarukan terlalu tinggi, biaya produksi listrik juga bertambah, tentu ujung-ujungnya rakyat yang akan menanggung bebannya. "Yang bayar kan rakyat Indonesia," tegasnya.
Listrik dari energi terbarukan, sambungnya, cocok untuk di daerah-daerah terluar, terpencil, dan terisolasi. Di daerah-daerah seperti itu, PLN berani membeli listrik dari energi terbarukan dengan harga tinggi tanpa adanya tambahan subsidi dari pemerintah.
Contohnya di pedalaman Papua, biaya pokok produksi (BPP) listrik memakai pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) mencapai lebih dari Rp 3.000/kWh. Kalau ada pengembang pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) yang mau menjual listrik ke PLN dengan harga sesuai Permen ESDM 19/2015, yaitu sekitar 2.500/kWh, pasti dibeli oleh PLN tanpa subsidi dari negara.
"Kalau misalkan ESDM menentukan harga-harga tertentu, untuk daerah tertentu, menurut kami keekonomiannya sudah cukup PLN yang nanggung. Kami akan jujur bilang nggak perlu subsidi," paparnya.
Masukan-masukan ini sudah disampaikan oleh PLN langsung kepada Kementerian ESDM. "Kami sudah memberikan masukan dan sudah diserap oleh Kementerian ESDM. Beliau-beliau rasional sekali," tutup Sofyan.
Untuk diketahui, semua aturan tarif EBT, mulai dari mikro hidro, angin, sampah, hingga surya ditinjau ulang. Langkah ini dilakukan karena anggaran sebesar Rp 1,1 triliun yang diajukan Kementerian ESDM untuk subsidi EBT ditolak oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR. Padahal, subsidi diperlukan untuk menutup selisih antara Feed in Tariff dengan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik PLN.
Tanpa adanya subsidi, PLN enggan membeli listrik dari EBT yang harganya mahal. Di sisi lain, biaya produksi dan teknologi untuk EBT masih mahal. Kalau dihargai di bawah tarif yang ditetapkan pemerintah, investasi di sektor EBT jadi kurang menarik.
Agar potensi EBT bisa tak terbengkalai, pemerintah mencari skema baru pengembangan EBT tanpa subsidi. Harus dicari cara bagaimana agar pengembangan EBT tetap menarik bagi investor.
Tim yang terdiri dari Kementerian ESDM, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, dan PLN sudah dibentuk guna mencari skema pengembangan EBT tanpa subsidi. Tim ini akan mulai bekerja cepat dalam waktu dekat. (hns/hns)











































