Arcandra: Kontrak Blok East Natuna Seharusnya Diteken 3 Pekan Lalu

Arcandra: Kontrak Blok East Natuna Seharusnya Diteken 3 Pekan Lalu

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 06 Des 2016 12:10 WIB
Foto: Michael Agustinus
Jakarta - Pemerintah telah menyodorkan Production Sharing Contract (PSC/kontrak bagi hasil) Blok East Natuna kepada konsorsium Pertamina, ExxonMobil, dan PTT sejak 2 bulan lalu. Konsorsium tersebut ditawari bagi hasil minyak sebesar 40%.

Tapi sampai hari ini PSC belum ditandatangani. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengakui bahwa penandatanganan PSC Blok East Natuna sudah terlambat. Pemerintah sebenarnya berharap kontrak sudah diteken pada 14 November 2016.

"Di ESDM kita menginginkan penandatanganan kontrak sudah 3 minggu lalu atau 14 November 2016. Tapi ada beberapa term (ketentuan) yang kita rasa tidak menguntungkan, maka kita tunda sedikit. Sedikit bersabar, sebentar lagi," kata Arcandra dalam Forum Bisnis Pengembangan Migas di Kawasan Natuna di Crowne Plaza, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebabnya ialah belum selesainya negosiasi soal bagi hasil (split) antara pemerintah dan konsorsium. Kedua belah pihak belum dapat mencapai titik temu alias kesepakatan soal split.

"Salah satunya adalah masalah split. Fiskalnya sedang dibicarakan," ucap Arcandra.

Pihaknya berharap negosiasi bisa segera selesai dan PSC East Natuna dapat diteken pada awal 2017. "Kalau kita bikin target baru lagi, Insya Allah awal tahun 2017. Mohon bersabar menanti apa yang akan diputuskan," tutupnya.

Sebagai informasi, PSC Blok East Natuna yang ditawarkan pemerintah sekarang baru mengatur secara detail syarat dan ketentuan untuk pengembangan minyak di struktur AP.

Sedangkan untuk pengeboran di struktur AL (gas) belum diatur jelas, karena masih menunggu hasil kajian mengenai teknologi yang cocok untuk pengembangan gas di sana, serta bagaimana pemasarannya (Technology and Marketing Review/TMR).

Bagi hasil untuk gas belum ditentukan, TMR ditargetkan selesai akhir 2017. Pemerintah berjanji menyesuaikan PSC setelah studi untuk pengembangan gas di East Natuna selesai.

Lokasi Blok East Natuna termasuk dalam 9 garis batas di Laut Cina Selatan yang diklaim China sebagai wilayahnya. Maka blok yang memiliki cadangan gas sebesar 46 triliun kaki kubik (TCF) ini harus segera digarap untuk menunjukkan kedaulatan Indonesia. (ang/ang)

Hide Ads