Permohonan Judicial Review diajukan oleh Adri, pegawai PLN Area Padang yang juga Ketua Serikat Pekerja PLN, dan Eko Sumantri, pegawai PLN Sektor Pembangkitan Keramasan pada tanggal 26 Agustus 2015.
Para pemohon menggugat UU Ketenagalistrikan ini karena menilai listrik sebagai kebutuhan hajat hidup masyarakat harus dikuasai oleh negara, tak boleh diswastanisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pasal-pasal yang diuji itu, ada 2 yang akhirnya dibatalkan oleh MK karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1.
"Menyatakan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi salinan putusan MK sebagaimana dikutip detikFinance dari mahkamahkonstitusi.go.id pada Kamis (15/12/2016).
MK juga menyatakan, "Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Wahiduddin Adams, Aswanto, Suhartoyo, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu (14/12/2016) pukul 11.37 WIB.
Berikut bunyi Pasal yang dibatalkan MK:
Pasal 10
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
rakyat meliputi jenis usaha:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan/ atau
d. penjualan tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
Pasal 11
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. (hns/hns)