Lewat aturan baru ini, swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi didorong untuk melistriki sekitar 2.500 desa tak berlistrik di wilayah terpencil. Badan usaha selain PLN diizinkan untuk membangun pembangkit, jaringan, dan menjual listrik secara langsung kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil. PLN tak lagi memonopoli, swasta juga bisa menjadi 'PLN mini' di daerah-daerah terpencil yang tak terjangkau PLN.
Dua pekan pasca diundangkannya Permen ESDM 38/2016 itu, Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan 2 pasal dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yaitu Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1. Kedua pasal ini dinilai tidak sesuai Undang Undang Dasar (UUD) 1945 karena menghapus kontrol negara dengan menyerahkan penyediaan tenaga listrik kepada swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Sujatmiko, menyatakan bahwa Permen ESDM 38/2016 tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan putusan MK dan UUD 45. Menurutnya, negara tetap memegang kendali meski swasta menjual listrik langsung ke masyarakat.
"Aturan-aturan yang dibuat di ESDM sejauh ini sudah sesuai dengan amar putusan MK, yaitu memastikan negara punya kontrol dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Permen ESDM 38 itu kita susun dengan menimbang seluruh peraturan yang berlaku. Tidak bertentangan dengan UUD 45," tegas Sujatmiko dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (14/12/2016).
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron Asrofi, menambahkan bahwa dalam Permen ESDM 38/2016 negara melalui pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) tetap memegang kendali. Listrik yang menyangkut hajat hidup orang banyak tak diserahkan begitu saja pada swasta dengan menganut sistem mekanisme pasar.
Prinsip 'dikuasai oleh negara' tak dilanggar karena wilayah usaha yang boleh dimasuki swasta ditentukan oleh Kementerian ESDM. Perizinan diberikan untuk PLN mini diberikan oleh pemda. Lalu tarif listrik yang dikenakan PLN mini pada masyarakat juga dikendalikan oleh pemda. Jadi negara mengendalikan wilayah usaha, perizinan, hingga tarif.
"Pertama wilayah usaha adalah dari pemerintah, dalam hal ini ESDM. Izin juga, dalam hal ini pemda. Kemudian harganya ditetapkan oleh pemda. Artinya, apabila dapat suatu harga, swasta tidak bisa serta merta memberlakukan tanpa persetujuan pemda," ucapnya.
Yang dilarang oleh MK ialah kalau swasta dibebaskan tanpa adanya intervensi negara untuk melindungi masyarakat. "Tidak terdapat larangan pada pihak swasta sepanjang masih dalam batas-batas penguasaan oleh negara. Dalam arti negara msh memegang kendali. Kendalinya itu tadi izin, wilayah usaha, tarif listrik untuk masyarakat," tutupnya. (dna/dna)











































