Keputusan tersebut dibuat berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), ada 18,7 juta pelanggan listrik 900 VA yang termasuk golongan mampu dan tidak layak disubsidi.
Dari 22,8 juta pelanggan listrik rumah tangga (R-1) 900 VA, hanya 4,1 juta yang dinilai layak mendapatkan subsidi. Agar subsidi listrik tepat sasaran, maka harus dilakukan penyesuaian tarif terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, kami naikkan secara bertahap 3 kali mulai 1 Januari 2017 kemarin," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, melalui pesan singkat kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Berdasarkan Permen ESDM 28/2016, tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA yang saat ini Rp 605/kWh akan naik menjadi Rp 791/kWh di 1 Januari 2017. Kemudian pada 1 Maret 2016 tarif naik lagi dari Rp 791/kWh menjadi Rp 1.034/kWh. Lalu di 1 Mei 2017 berubah dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.
Mulai 1 Juli 2017, tarif listrik 900 VA akan sama dengan 1.300 VA, ikut dalam mekanisme tariff adjustment, naik turun mengikuti fluktuasi harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
Tapi kenaikan ini hanya untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA. Sementara 4,1 juta pelanggan listrik 900 VA yang termasuk rumah tangga tidak mampu tetap disubsidi, tarif yang mereka bayar tetap Rp 605/kWh.
Secara singkat, berikut skema penyesuaian tarif listrik 900 VA untuk 18,7 juta pelanggan di 2017:
Tarif listrik bagi rumah tangga
1. R-1/900 VA Rp.605/kWh
Tarif untuk rumah tangga daya 900 VA ada 2, yaitu
1. R-1/900 VA, dan
2. R-1/900 VA RTM.
RTM: tanda Rumah Tangga Mampu
Tarif yang berubah: R-1/900 VA RTM:
1. 1 Januari-28 Februari: 791 Rp/kWh
2. 1 Maret-30 April: 1.034 Rp/kWh
3. 1 Mei-31 Juni: 1.352 Rp/kWh
4. 1 Juli: ikut dalam mekanisme tariff adjustment (wdl/wdl)











































