Dalam pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam sejak 14.00 WIB hingga 15.30 WIB itu, Luhut memimpin rapat untuk mencari solusi soal relaksasi ekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap pemurnian).
Untuk diketahui, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah mengatur, mulai 11 Januari 2014 semua mineral yang diekspor harus sudah dimurnikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi sampai sekarang, ternyata Freeport dan AMNT belum juga membangun smelter. Dalam KK mereka memang tidak ada kewajiban untuk membangun smelter.
Dan kalau ekspor konsentrat ditutup, operasi tambang mereka akan terganggu, dampaknya bisa melumpuhkan daerah yang bergantung pada pendapatan dari pertambangan, yaitu Kabupaten Mimika dan Sumbawa.
Maka pemerintah harus mencari solusi, agar tambang para pemegang KK bisa tetap beroperasi, yang artinya ada relaksasi ekspor konsentrat lagi, tapi tanpa melanggar UU Minerba.
Luhut menyatakan, besok (10/1/2017) dirinya akan melaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa opsi solusi yang dapat diambil pemerintah.
"Intinya besok ada ratas (rapat terbatas) untuk itu. Intinya kami cari solusi. Kami menerima masalah dari yang lalu, menurut hemat saya kita banyak melanggar UU, tapi sudah kejadian mau diapain? Sekarang kita cari jalan tengahnya, mudah-mudahan yang terbaik. Formulasinya lagi kami susun, besok pagi kami laporkan ke Presiden," ujar Luhut usai rapat di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Jokowi yang akan memutuskan bagaimana agar operasi tambang Freeport dan AMNT tetap dapat berjalan normal, tapi pemerintah juga tak melanggar UU Minerba.
"Nggak elok kalau saya buka sekarang, saya belum lapor ke Presiden. Kita pilih mana yang terbaik dari pilihan-pilihan sulit itu. Kita tidak ingin melanggar UU. Presiden akan memutuskan," tutupnya. (mca/wdl)











































